UU
PASAR MODAL
Pasal 19
(1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali
sahamnya kepada Reksa Dana.
(2) Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa
Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila:
- Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana
diperdagangkan ditutup;
- perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa
Dana di Bursa Efek dihentikan;
keadaan darurat; atau
terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan
investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
PRESIDEN
