UU
PASAR MODAL
Pasal 20
(1) Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk
kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit
Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit
Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan
kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan
tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila:
- Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana
diperdagangkan ditutup;
- perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa
Dana di Bursa Efek dihentikan;
keadaan darurat; atau
terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan
investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Pengelolaan
