UU
PASAR MODAL
Pasal 21
(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun
yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer
Investasi berdasarkan kontrak.
PRESIDEN
(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh
direksi dengan Manajer Investasi.
(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak
investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
