UU
PASAR MODAL
Pasal 105
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
