UU
PASAR MODAL
Pasal 104
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92,
Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1),
dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
