UU
PASAR MODAL
Pasal 103
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin,
persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50,
dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PRESIDEN
