UU
PASAR MODAL
Pasal 102
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang
dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan,
atau pendaftaran dari Bapepam.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
peringatan tertulis;
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
PRESIDEN
pencabutan izin usaha;
pembatalan persetujuan; dan
pembatalan pendaftaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BABXV…
BABXV
