Pasal 101
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau
membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam
menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.
(2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang :
- menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
PRESIDEN
seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang
bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai
saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
melakukan...
melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga
terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang
dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Pasar Modal;
- memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari
Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana
di bidang Pasar Modal;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Bapepam mengajukan permohonan izin kepada
Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan.
PRESIDEN
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta bantuan aparat
penegak hukum lain.
(7) Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang
memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi
yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam
atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
BAB XIV…
BABXIV
