Pasal 100
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak
yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam...
(2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam mempunyai wewenang untuk:
- meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau
Pihak lain apabila dianggap perlu;
- mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan
tertentu;
- memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan,
pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun
milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
- menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
PRESIDEN
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian kerugian yang timbul.
(3) Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang
ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dilarang
memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi
yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam atau jika
diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
BABXIII…
BABXIII
PENYIDIKAN
