UU
PASAR MODAL
Pasal 106
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
