UU
PASAR MODAL
Pasal 24
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman
secara langsung.
(2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa
Dana lainnya.
(3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
PRESIDEN
