UU
PASAR MODAL
Pasal 25
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.
(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan
mengumumkannya.
