UU
PASAR MODAL
Pasal 26
(1) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan
dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
(2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
