UU
PASAR MODAL
Pasal 83
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender
PRESIDEN
untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam.
