UU
PASAR MODAL
Pasal 84
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BABX
