Pasal 82
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap
pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang
dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut.
(2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen
apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan
transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih
dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Bapepam.
