Pasal 81
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan
menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis
maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang
Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material
dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui
mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak
benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek
tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap
kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan,
Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
