Pasal 80
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau
tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka setiap Pihak yang
menandatangani Pernyataan Pendaftaran direktur dan komisaris
Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan Profesi Penunjang Pasar
Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan
dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran
wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan
dimaksud.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya
bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang
diberikannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan
huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan telah
bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah
yang cukup untuk memastikan bahwa:
PRESIDEN
- pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran adalah benar; dan
tidak...
tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat
dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan
Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.
(4) Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu
5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran efektif.
