UU
PASAR MODAL
Pasal 79
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan
suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak
benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan
tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang
dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran
yang menyesatkan.
(2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi
yang Tidak Benar atau Menyesatkan
