UU
PASAR MODAL
Pasal 78
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar
tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar
PRESIDEN
tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak
memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap...
(2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak
langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau
mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas
berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
