UU
PASAR MODAL
Pasal 9
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan,
pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan
penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa
ditetapkan oleh Bursa Efek.
(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran
keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang
diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan
menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
PRESIDEN
