UU
PASAR MODAL
Pasal 3
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar
Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang
selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
