Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa dengan adanya peningkatan kapitalisasi pasar,
perkembangan produk atau layanan, penggunaan
teknologi
dan
digitalisasi
proses
bisnis,
dan
interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta
peningkatan eksposur risiko, diperlukan penguatan
kelembagaan
perusahaan
efek
yang
melakukan
kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau
perantara
pedagang
efek
melalui
peningkatan
permodalan,
tata
kelola,
kualitas
kepemilikan,
pengendalian, dan kepengurusan;
b.
bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan
kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan
kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau
perantara pedagang efek perlu disesuaikan dengan
kebutuhan industri pasar modal;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
