Pasal 56
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang bersangkutan.
(2) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
(3) Apabila...
(3) Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut
dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak
PRESIDEN
investasi kolektif tersebut.
(4) Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten.
(5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
