Pasal 55
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan
penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Lembaga...
(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian
Transaksi Bursa.
(3) Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak
antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
PRESIDEN
(4) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat
menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(5) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana
jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku
setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Penitipan Kolektif
