UU
PASAR MODAL
Pasal 7
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan
Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan
mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
PRESIDEN
(3) Rencana...
(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib
disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan kepada Bapepam.
