UU
PASAR MODAL
Pasal 6
BAB 3 — BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
