Pasal 5
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
- memberi:
- izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana,
Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi
Efek;
- izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil
PRESIDEN
Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
- persetujuan bagi Bank Kustodian;
mewajibkan…
mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali
Amanat;
- menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau
direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur
yang baru;
- menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta
menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran;
- mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
- mewajibkan setiap Pihak untuk:
- menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang
berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi
akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
- melakukan pemeriksaan terhadap:
- setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
- Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang
perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan
Undang-undang ini;
- menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam
PRESIDEN
rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud
dalam huruf g;
mengumumkan…
mengumumkan hasil pemeriksaan;
membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa
Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk
jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
- menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka
waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
- memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan
keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi
dimaksud;
- menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan,
dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang
Pasar Modal;
- memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas
Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
- menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah
ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
- melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang
ini.
PRESIDEN
BAB III…
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan
