UU
PASAR MODAL
Pasal 112
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.
PRESIDEN
BABXVII
