UU
PASAR MODAL
Pasal 116
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
,
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
