UU
PASAR MODAL
Pasal 60
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif
berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.
PRESIDEN
(2) Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian,
atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga,
saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan Efek
dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang rekening.
