UU
PASAR MODAL
Pasal 59
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau
Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan
dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir,
dibekukan, atau dijaminkan.
(3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan
permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala
Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan
peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
