Pasal 58
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam
Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada
masing-masing rekening Efek.
(2) Emiten...
(2) Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten menjadi
atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian.
PRESIDEN
(3) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif
apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang
meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau jaminan yang
cukup bagi Emiten.
(4) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif
apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan
berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan
pemeriksaan perkara pidana.
