UU
PASAR MODAL
Pasal 110
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2),
Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.
PRESIDEN
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1),
Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
BABXVI
