UU
PASAR MODAL
Pasal 109
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
