KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pasar. . .
SK No 135338 A
PRESIDEN
1 Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2 Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 3 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 4 Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal berbentuk badan hukum Indonesia. 5 Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing.
Pasal 2
Perusahaan Efek berbentuk:
- Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
- Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Pasal 3
Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak:
- di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau b.di...
SK No 135337A
PRESIDEN
- di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Pasal 4
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan
Efek patungan melakukan Penawaran Umum, ketentuan mengenai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku. (21 Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
(3) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggara€rn Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 27 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43721, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 135336 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l.embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jal<arta pada tanggal 13 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum
Djaman
SK No 135350 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penrbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20ll tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2OL2, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan lrmbaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengahrran dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Otoritas Jasa Keuangan telah
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
