PP
KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK
Pasal 3
Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak:
- di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau b.di...
SK No 135337A
PRESIDEN
- di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
