PP
KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK
Pasal 4
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan
Efek patungan melakukan Penawaran Umum, ketentuan mengenai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku. (21 Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
(3) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
