PP
KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK
Pasal 2
Perusahaan Efek berbentuk:
- Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
- Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
