Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pasar. . .
SK No 135338 A
PRESIDEN
1 Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2 Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 3 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 4 Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal berbentuk badan hukum Indonesia. 5 Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing.
