UU
PASAR MODAL
Pasal 86
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau
Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan secara berkala
PRESIDEN
kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada
masyarakat; dan menyampaikan laporan kepada Bapepam dan
mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang
dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
(2) Emiten...
(2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
