UU
PASAR MODAL
Pasal 87
BAB 6 — LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima
perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan
kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib
disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya
kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut.
