Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaan Diperdagangan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DENGAN ASET YANG MENDASARI BERUPA EMAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a.
bahwa untuk penguatan perekonomian nasional dan
mendukung upaya percepatan pendalaman pasar,
diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis
reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa
efek dengan portofolio berupa emas;
b. bahwa pengaturan variasi produk investasi jenis reksa
dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek
dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai
landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha
yang berkaitan dengan emas;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek
dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DENGAN ASET YANG MENDASARI BERUPA EMAS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek
(Exchange Traded Fund) dengan Aset yang Mendasari
Berupa Emas yang selanjutnya disebut ETF Emas
adalah suatu produk reksa dana dengan Unit
Penyertaan yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan
aset yang mendasari berupa emas.
2.
Penyedia Emas adalah pihak yang menyediakan emas
sesuai
dengan
kadar
kemurnian
sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini.
3.
Penyimpan Emas adalah pihak yang ditunjuk untuk
melakukan penyimpanan aset emas dan merupakan
lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin
sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penitipan
emas.
4.
Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal
untuk transaksi bursa.
5.
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik
dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain
sesuai
dengan
perkembangan
teknologi
yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal.
6.
Bukti Elektronik Kepemilikan Emas (Electronic Gold
Receipt) yang selanjutnya disebut EGR adalah bukti
kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang
diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik yang
mendasarinya sesuai kriteria sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
7.
Kustodian
adalah
pihak
yang
memberikan
jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
serta mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
8.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak
yang:
a.
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak
lainnya; dan
b.
memberikan jasa lain yang dapat diterapkan
untuk mendukung kegiatan antarpasar.
9.
Manajer
Investasi
adalah
pihak
yang
kegiatan
usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi
kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk
kepentingan
sekelompok
nasabah
atau
nasabah
individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
10. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek
yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam undang-undang mengenai pasar modal dan
peraturan pelaksanaannya.
11. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/
atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
12. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Emiten
dalam
rangka
Penawaran
Umum
atau
perusahaan publik.
13. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau
investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau
instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
14. Unit
Penyertaan
adalah
satuan
ukuran
yang
menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam
portofolio investasi kolektif.
15. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara
kolektif mengikat pemodal atau investor dimana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi
wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
16. Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum
syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagai
Kustodian
sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan
mengenai
pasar
modal.
- Perantara Partisipan yang selanjutnya disebut Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola ETF Emas untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
- Sponsor adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola ETF Emas untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau emas dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas.
- Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar wajar seluruh aset ETF Emas setelah dikurangi kewajiban.
- Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
- Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
BAB II ETF EMAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 ETF Emas wajib memenuhi ketentuan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Reksa Dana terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 3
Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas wajib paling
sedikit memuat:
a.
penyimpanan emas sebagai aset dasar ETF Emas;
b.
prosedur penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas paling
sedikit:
1.
jenis aset yang menjadi dasar pembentukan ETF
Emas; dan
2.
jumlah minimal Unit Penyertaan yang akan
dicatatkan di Bursa Efek;
c.
tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan ETF Emas
kepada Manajer Investasi dan penjualan kembali
tersebut hanya diperbolehkan bagi Sponsor dan Dealer
Partisipan;
d.
pembelian kembali oleh Manajer Investasi dari Sponsor
dan Dealer Partisipan per hari bursa paling banyak
sebesar 5% (lima persen) dari total Unit Penyertaan ETF
Emas yang beredar;
e.
metode penentuan acuan perhitungan nilai pasar
wajar;
f.
acuan kinerja ETF Emas;
g.
tujuan dan kebijakan investasi ETF Emas;
h.
kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di
Bursa Efek:
- komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek; dan
- jumlah Unit Penyertaan ETF Emas yang beredar setiap adanya perubahan; i. informasi mengenai:
- hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, Penyedia Emas, Penyimpan Emas, dan Pihak lain yang terkait; dan
- hak dan kewajiban pemegang Unit Penyertaan; j. ketentuan yang wajib diatur dalam kontrak antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan dan nama Dealer Partisipan; k. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Reksa Dana, dan pemegang Unit Penyertaan; l. mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan ETF Emas, jika ada; m. tata cara penggantian atau pengunduran diri Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan n. pembubaran dan likuidasi ETF Emas.
Pasal 4 ETF Emas dapat dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Pasal 5
Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas yang dikelola
berdasarkan
Prinsip
Syariah
di
Pasar
Modal
wajib
memenuhi:
a.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b.
Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal; dan
c.
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
penerbitan dan persyaratan Reksa Dana syariah.
Bagian Kedua Sanksi Administratif
Pasal 6 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB III PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN ETF EMAS
Bagian Kesatu Pedoman Penawaran
Pasal 7
(1)
Unit
Penyertaan
ETF
Emas
ditawarkan
melalui
Penawaran Umum.
(2)
Untuk dapat melakukan Penawaran Umum Unit
Penyertaan
ETF
Emas,
Manajer
Investasi
wajib
menyampaikan
Pernyataan
Pendaftaran
kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan
mengenai
Pernyataan
Pendaftaran
dalam
rangka
Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif.
(3)
Dalam rangka pengajuan Pernyataan Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi
wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan
dokumen:
a.
Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas disertai
dengan format digitalnya yang dibuat oleh notaris
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b.
salinan perjanjian yang berkaitan dengan aset ETF
Emas;
c.
perjanjian
antara
Manajer
Investasi
dengan
Penyedia Emas;
d. perjanjian terkait penyimpanan emas antara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dengan Penyimpan Emas; e. perjanjian Manajer Investasi dengan Sponsor jika dalam penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas melibatkan Sponsor; f. perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan; g. perjanjian kerja sama penawaran Unit Penyertaan, jika ada; h. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas; i. perjanjian pendahuluan pencatatan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek; j. perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam Penitipan Kolektif antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; k. prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak disertai dengan format digitalnya; dan l. rencana pemasaran dan operasional ETF Emas. (4) Pernyataan Pendaftaran ETF Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. prospektus ETF Emas yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak; c. perjanjian antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas; d. perjanjian terkait penyimpanan emas antara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dengan Penyimpan Emas, jika ada; e. perjanjian pendahuluan pencatatan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek dimana Unit Penyertaan ETF Emas akan diperdagangkan; f. perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor, jika ada; dan g. perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan.
Pasal 8
(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas
kelengkapan
dokumen
permohonan
Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Unit
Penyertaan ETF Emas.
(2)
Dalam rangka penelaahan atas kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan berwenang:
a.
meminta Manajer Investasi dan para Pihak yang
terlibat dalam Penawaran Umum Unit Penyertaan
ETF Emas untuk melakukan presentasi; dan/atau
b. meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Unit Penyertaan ETF Emas.
Pasal 9 (1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tidak memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran belum memenuhi persyaratan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (3) Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ETF Emas hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan telah menjadi efektif.
Bagian Kedua Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Pasal 10 Manajer Investasi pengelola ETF Emas wajib: a. membuat kontrak dengan Dealer Partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan ETF Emas; b. mengumumkan perubahan jumlah Dealer Partisipan di Bursa Efek; c. memastikan kemurnian emas yang menjadi dasar pembentukan ETF Emas memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. menyimpan semua kekayaan ETF Emas pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian, yang selanjutnya dapat menunjuk Pihak lain sebagai Penyimpan Emas; e. mengelola ETF Emas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kontrak Investasi Kolektif, prospektus, dan kontrak lainnya terkait ETF Emas; f. memisahkan kekayaan ETF Emas dari kekayaan Manajer Investasi; g. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan ETF Emas terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi itu sendiri; h. menunjuk Bank Kustodian pengganti bila diperlukan; i. menghitung nilai pasar wajar dari aset dalam portfolio ETF Emas setiap hari bursa dan menyampaikannya kepada Bank Kustodian;
j. mengumumkan komposisi portofolio di Bursa Efek setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek setiap hari; k. mengumumkan di Bursa Efek dalam hal terjadi perubahan jumlah Unit Penyertaan yang beredar setiap hari; l. mengumumkan di Bursa Efek dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas Nilai Aktiva Bersih setelah penutupan perdagangan Bursa Efek setiap hari sebagai indikasi harga dari Unit Penyertaan; m. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan ETF Emas kepada pemegang Unit Penyertaan dan Otoritas Jasa Keuangan; n. menyusun tata cara pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan; dan o. memiliki prosedur yang dapat menghasilkan informasi mengenai kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aset ETF Emas.
Pasal 11
Bank Kustodian yang mengadministrasikan ETF Emas
wajib:
a.
memberikan jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian
sehubungan dengan kekayaan ETF Emas;
b.
mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan ETF Emas
atas
nama
Bank
Kustodian
untuk
kepentingan
pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
memisahkan kekayaan ETF Emas dari kekayaan Bank
Kustodian;
d.
memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya;
e.
melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk
memelihara semua catatan penting yang berkaitan
dengan laporan keuangan dan pengelolaan ETF Emas
yang terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Bank
Kustodian itu sendiri;
f.
menghitung dan mengumumkan Nilai Aktiva Bersih
ETF Emas setiap hari bursa kepada publik;
g.
membukukan semua perubahan:
1.
aset dalam portofolio ETF Emas;
2.
jumlah Unit Penyertaan;
3.
pengeluaran;
4.
pendapatan bunga;
5.
biaya pengelolaan;
6.
pendapatan lain; dan/atau
7.
biaya lain;
h.
menyelesaikan transaksi ETF Emas sesuai dengan
instruksi Manajer Investasi;
i.
membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang
dikenakan pada ETF Emas sesuai dengan Kontrak
Investasi Kolektif ETF Emas;
j.
menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan
semua perubahan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki
setiap
pemegang
Unit
Penyertaan,
nama,
kewarganegaraan, alamat serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan; k. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemegang Unit Penyertaan; dan l. menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif.
Bagian Ketiga Larangan bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Pasal 12
(1)
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang:
a.
bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam
melakukan penjualan dan pembelian aset dalam
ETF Emas;
b.
menghentikan
pengelolaan
ETF
Emas
atau
mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank
Kustodian lain sebelum ditunjuk Manajer Investasi
atau
Bank
Kustodian
pengganti,
jika
yang
bersangkutan mengundurkan diri;
c.
memiliki hubungan afiliasi, kecuali hubungan
afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal
Pemerintah; dan
d.
terlibat dalam transaksi yang mengakibatkan
timbulnya risiko kehilangan aset investasi emas
dalam ETF Emas.
(2)
Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang
melakukan
tindakan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan
Pasal 13 Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas memuat ketentuan mengenai rapat umum pemegang Unit Penyertaan, ketentuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Pasal 14 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, penyampaian hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan wajib dilakukan secara elektronik.
Bagian Kelima Sanksi Administratif
Pasal 15
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, dan/atau Pasal 14 dikenai sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB IV PEDOMAN PENGELOLAAN ETF EMAS
Bagian Kesatu Nama ETF Emas
Pasal 16 (1) Nama ETF Emas wajib menggambarkan: a. nama Manajer Investasi; b. nama yang mencerminkan investasi ETF Emas; dan c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah. (2) Nama ETF Emas dilarang: a. sama dengan ETF Emas lainnya; b. mengandung ungkapan mengenai kepastian atau janji atas imbal hasil dan/atau tidak adanya risiko investasi; c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu
benar; dan/atau d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi ETF Emas. (3) Dalam hal ETF Emas dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, ETF Emas wajib menambahkan kata “Syariah” pada nama ETF Emas tersebut.
Bagian Kedua Nilai Pasar Wajar dan Nilai Aktiva Bersih ETF Emas
Pasal 17
(1)
Manajer Investasi wajib menentukan acuan nilai pasar
wajar atas aset emas yang menjadi portofolio investasi
sesuai standardisasi yang digunakan dalam ETF Emas.
(2)
Penentuan nilai pasar wajar dari portofolio investasi
ETF Emas mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam
portofolio Reksa Dana, kecuali diatur khusus dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3)
Penentuan acuan perhitungan nilai pasar wajar aset
emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada:
a.
harga kuotasi aktif dari Penyedia Emas yang dapat
dijadikan sebagai harga jual atau beli, dan dapat
diakses oleh publik;
b.
harga
acuan
emas
London
Bullion
Market
Association dengan penyesuaian yang dibutuhkan
termasuk
penyesuaian
kurs
dan
standar
kemurnian; atau
c.
harga yang ditentukan oleh lembaga penilai harga
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Manajer Investasi hanya dapat memilih satu acuan
perhitungan nilai pasar wajar aset emas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5)
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan
acuan perhitungan nilai pasar wajar aset emas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 18 Pedoman penghitungan harian Nilai Aktiva Bersih ETF Emas mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pengumuman harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Bagian Ketiga Kebijakan Investasi dan Portofolio Investasi ETF Emas
Pasal 19 (1) Manajer Investasi wajib menentukan komposisi portofolio investasi dari ETF Emas dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas non-fisik dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai
Aktiva Bersih diinvestasikan pada:
1.
instrumen pasar uang dalam negeri;
2.
deposito; dan/atau
3.
kas dan setara kas.
(2)
Aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a wajib terstandardisasi dan memenuhi standar
kemurnian minimum:
a.
99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
persen) untuk emas yang telah memperoleh
sertifikasi standar emas dari Standar Nasional
Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki
tugas
dalam
menyelenggarakan
pengembangan
dan
pembinaan
di
bidang
standardisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan; atau
b.
99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima
persen) untuk emas yang telah memenuhi standar
internasional London Bullion Market Association
Good Delivery List oleh London Bullion Market
Association.
(3)
Penyimpanan aset emas wajib dilakukan atas nama
ETF
Emas
pada
Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian.
(4)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian wajib bertanggung jawab untuk menjaga
kadar kemurnian emas, keaslian emas, keakuratan dari
berat emas dan keamanan atas emas yang disimpan.
(5)
Aset emas yang menjadi dasar pembentukan ETF Emas
wajib memiliki alas hukum yang sah.
Bagian Keempat Penyedia Emas
Pasal 20 Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyedia Emas meliputi: a. lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perdagangan emas; dan b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 21 Persyaratan dan tata cara persetujuan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 22 (1) Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dapat bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. (2) Manajer Investasi wajib memastikan kemampuan Penyedia Emas dalam menyediakan layanan pembelian dan/atau penjualan emas sesuai kebutuhan ETF Emas. (3) Dalam hal pembelian dan/atau penjualan emas
dilakukan oleh Penyedia Emas, Manajer Investasi wajib
memiliki perjanjian tertulis dengan Penyedia Emas.
(4)
Manajer Investasi untuk kepentingan ETF Emas dapat
menunjuk Penyedia Emas yang merupakan afiliasi
Manajer Investasi.
(5)
Dalam hal Manajer Investasi menunjuk Penyedia Emas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Manajer Investasi
wajib memenuhi ketentuan:
a.
perdagangan emas dilakukan dengan prinsip
transaksi yang wajar dan independen;
b.
komisi atau biaya perdagangan emas yang
dikenakan Pihak afiliasi-nya tidak lebih tinggi dari
komisi atau biaya perdagangan emas yang
dikenakan Pihak yang bukan afiliasi-nya;
c.
perdagangan
emas
tidak
dilakukan
secara
berlebihan;
d.
konsisten dengan standar eksekusi terbaik; dan
e.
mengungkapkan informasi mengenai perusahaan
Penyedia
Emas
merupakan
afiliasi
Manajer
Investasi dalam prospektus.
Bagian Kelima Penyimpanan Aset Emas
Pasal 23 (1) Penyimpanan aset emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dilakukan oleh Penyimpan Emas yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian. (2) Dalam hal Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian menunjuk Penyimpan Emas, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian wajib membuat perjanjian dengan Penyimpan Emas. (3) Penyimpan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sarana dan prasarana termasuk keamanan yang memadai untuk melakukan penyimpanan aset emas. (4) Penyimpanan aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan atas nama ETF Emas. (5) Aset emas yang disimpan oleh Penyimpan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dipindahtangankan, dialihkan, dipinjamkan oleh Penyimpan Emas selain untuk kepentingan ETF Emas terkait. (6) Penyimpan Emas wajib menyampaikan pelaporan penyimpanan aset emas kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (7) Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk melakukan Penyimpanan Emas dapat merupakan Pihak yang sama dengan Penyedia Emas.
Bagian Keenam Sanksi Administratif
Pasal 24
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (5),
Pasal 19, Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 23
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6),
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB V PEDOMAN PROSPEKTUS ETF EMAS
Pasal 25 (1) Prospektus ETF Emas wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prospektus ETF Emas wajib memuat: a. informasi yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. informasi yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif ETF Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi ETF Emas yang dikelola berdasarkan prinsip syariah; c. pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan dan nama Dealer Partisipan;
d. pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor dan nama Sponsor, jika ada; e. batas minimal dan/atau maksimal jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan, jika ada; f. penjelasan imbal hasil yang diperoleh dari aset berupa emas; g. pengelola ETF Emas, yang mencakup komite investasi dan tim pengelola investasi; h. informasi mengenai Penyedia Emas; i. informasi mengenai Penyimpan Emas; j. metode penentuan acuan perhitungan nilai pasar wajar; k. pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas; l. pokok perjanjian antara Bank Kustodian dengan Pihak lain yang melakukan penyimpanan emas, jika ada; dan m. tata cara untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menukarkannya dengan aset emas fisik dan/atau non fisik, jika ada.
Pasal 26
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai dengan
atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB VI DEALER PARTISIPAN DAN SPONSOR
Pasal 27 Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan ETF Emas.
Pasal 28 Dealer Partisipan wajib mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan ETF Emas.
Pasal 29 (1) Dealer Partisipan dapat melakukan jual beli emas dengan Penyedia Emas dalam rangka memfasilitasi penciptaan dan/atau pelunasan Unit Penyertaan ETF Emas. (2) Jual beli emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan harga terbaik dengan mempertimbangkan harga wajar yang berlaku.
Pasal 30 Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperkenankan untuk membeli dan menjual Unit Penyertaan ETF Emas dengan ketentuan: a. Dealer Partisipan wajib secara berkala atau terus menerus menyampaikan penawaran jual atau penawaran beli Unit Penyertaan dimaksud pada sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek; dan b. Dealer Partisipan mampu dan bersedia merealisasi transaksi dalam jumlah sesuai dengan komitmen sebagaimana tertuang dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Pasal 31 (1) Dalam hal penciptaan Unit Penyertaan ETF Emas melibatkan Sponsor, Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Sponsor. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah minimum setoran uang atau emas oleh Sponsor yang akan digunakan untuk pembelian emas yang menjadi aset dasar ETF Emas dimaksud; dan b. jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
Pasal 32 (1) Penjualan kembali Unit Penyertaan ETF Emas hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi. (2) Pembayaran penjualan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. aset emas dari portofolio ETF Emas; atau b. uang tunai. (3) Dasar penghitungan pembayaran penjualan kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dihitung
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
(4)
Biaya
lain
yang
timbul
sehubungan
dengan
pembayaran penjualan kembali yang dilakukan dengan
aset emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, menjadi beban pemegang Unit Penyertaan.
(5)
Biaya lain yang timbul sehubungan dengan penjualan
kembali Unit Penyertaan ETF Emas wajib dicantumkan
dalam prospektus.
(6)
Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan
penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan Sponsor
di Bursa Efek dimana ETF Emas diperdagangkan pada
hari yang sama dengan permohonan penjualan kembali
dimaksud.
Pasal 33
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 huruf a,
Pasal 31, Pasal 32 ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai
sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB VII PENCATATAN AWAL UNIT PENYERTAAN ETF EMAS
Pasal 34 (1) Pencatatan awal Unit Penyertaan ETF Emas wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. (2) Unit Penyertaan ETF Emas yang diterbitkan setelah
pencatatan awal wajib dicatatkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya Unit Penyertaan dimaksud.
Pasal 35
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB VIII PENAWARAN OLEH AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Pasal 36 (1) Manajer Investasi dapat menggunakan jasa agen penjual Efek Reksa Dana untuk menawarkan ETF Emas kepada calon nasabah. (2) Dalam hal Manajer Investasi menggunakan jasa agen penjual Efek Reksa Dana untuk menawarkan ETF Emas kepada calon nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB IX EGR
Pasal 38 (1) EGR merupakan Efek berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) EGR diterbitkan oleh Penyimpan Emas. (3) EGR dapat dipindahtangankan, dipinjamkan, dan/atau diperjualbelikan kepada Pihak lain untuk kepentingan ETF Emas. (4) EGR wajib memuat informasi terkait kadar kemurnian, keaslian, nilai, dan volume yang sama dengan emas fisik yang menjadi dasar pembentukan ETF Emas.
Pasal 39 (1) EGR dicatatkan dan ditatausahakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Ketentuan mengenai penerbitan, pengadministrasian, dan pencatatan EGR ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 40 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 41 Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan atas aset emas yang mendasari ETF Emas.
Pasal 42 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 43 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada masyarakat.
Pasal 44 Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam ETF Emas.
Pasal 45 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERILAKU PELAKU USAHA JASA KEUANGAN, EDUKASI, DAN PELINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI PEJABAT SEMENTARA KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DENGAN ASET YANG MENDASARI BERUPA EMAS
I.
UMUM
Dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar,
dibutuhkan penambahan variasi produk investasi dengan jenis Reksa
Dana baru yang dapat diperdagangkan di Pasar Modal. Penambahan
produk baru berupa ETF Emas akan memberikan alternatif instrumen
investasi baru bagi investor maupun pelaku pasar, sehingga diharapkan
dapat mendukung tercapainya target pendalaman pasar yang selaras
dengan arah pengembangan industri Pasar Modal ke depan.
Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang diminati
oleh masyarakat Indonesia, sehingga dengan adanya produk ETF Emas
akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus
memiliki emas fisik.
Dari sisi pengaturan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur
ketentuan bahwa kegiatan usaha bulion berada di bawah pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan, sehingga membuka peluang pengembangan
produk baru berbasis bulion (emas) di Pasar Modal Indonesia.
Pengembangan produk ETF Emas juga sejalan dengan Rencana Kerja
Implementasi Kegiatan Usaha Bulion sebagai instrumen strategis untuk
mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.
Berdasarkan latar belakang di atas, dalam rangka memberikan
landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan emas perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang
mendasari Berupa Emas.
Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat
materi pokok yang disusun secara sistematis diantaranya mengenai ETF
Emas, pedoman penerbitan Unit Penyertaan ETF Emas, pedoman
pengelolaan ETF Emas, pedoman prospektus ETF Emas, Dealer
Partisipan dan Sponsor, pencatatan awal Unit Penyertaan ETF Emas,
penawaran oleh agen penjual Efek Reksa Dana, dan EGR.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Reksa Dana terkait lainnya” antara lain: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 /POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana; 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 /POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana; 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka; dan 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “acuan kinerja ETF Emas” adalah harga acuan atas aset emas yang digunakan dalam perhitungan nilai pasar wajar aset emas dan menjadi dasar penentuan nilai pasar wajar dari Unit Penyertaan ETF Emas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas.
Huruf m Cukup jelas.
Huruf n Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh: nama ETF Emas yang dikelola oleh Manajer Investasi ABC yang mencerminkan investasi ETF Emas diberi nama “Reksa Dana ABC PHYSICAL GOLD ETF”. Huruf c Contoh: nama ETF Emas yang dikelola oleh Manajer Investasi ABC yang mencerminkan investasi ETF Emas dengan denominasi mata uang Euro diberi nama “REKSA DANA ABC EURO ETF Emas”.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh: Reksa Dana “Pasti Untung” dan “Reksa Dana Anti Rugi”. Huruf c Contoh: “Reksa Dana ABC (nama Manajer Investasi) Terbaik Saham”. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “kuotasi” adalah proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli secara berkelanjutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Huruf a Prinsip transaksi yang wajar dan independen dikenal dengan sebutan kondisi arm’s length. Dalam hal ini, meskipun terdapat hubungan afiliasi antara Manajer Investasi dengan Penyedia Emas namun perdagangan tersebut harus dilakukan seperti transaksi yang dilakukan dengan Pihak yang bukan afiliasi-nya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “perdagangan emas tidak dilakukan secara berlebihan” adalah perdagangan emas dalam jumlah atau frekuensi yang memerhatikan antara lain keadaan keuangan, profil ETF Emas, dan tujuan investasi ETF Emas. Huruf d Yang dimaksud dengan “konsisten dengan standar eksekusi terbaik” adalah perdagangan emas yang dilakukan untuk kepentingan ETF Emas melalui Pihak afiliasi-nya harus tetap memperhatikan kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya perdagangan emas yang paling sedikit ditentukan berdasarkan pertimbangan harga, biaya, volume, dan/atau hal lain yang relevan terhadap eksekusi perdagangan emas dan bertujuan untuk memperoleh harga terbaik yang tersedia. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Contoh mewujudkan perdagangan yang likuid dilakukan dengan melakukan penawaran jual dan permintaan beli Unit Penyertaan ETF Emas secara berkelanjutan.
Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pembelian emas dilakukan dengan harga terbaik dengan mempertimbangkan harga wajar yang berlaku” adalah melakukan pembelian emas pada harga yang lebih rendah diantara harga yang tersedia di beberapa Penyedia Emas. Contoh: Penyedia Emas X dengan harga beli emas Rp1.000,00 dan Penyedia Emas Y dengan harga beli emas Rp1.100,00, maka yang dipilih adalah membeli emas pada Penyedia Emas X. Yang dimaksud dengan “penjualan emas dilakukan dengan harga terbaik dengan mempertimbangkan harga wajar yang berlaku” adalah melakukan penjualan emas pada harga yang lebih tinggi diantara harga yang tersedia di beberapa Penyedia Emas. Contoh: Penyedia Emas X dengan harga jual emas Rp1.000,00 dan Penyedia Emas Y dengan harga jual emas Rp1.100,00, maka yang dipilih adalah menjual emas pada Penyedia Emas Y.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36 Cukup jelas.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Cukup jelas.
Pasal 40 Cukup jelas.
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” antara lain perintah untuk memperbaiki kesalahan, kondisi, dan/atau keadaan yang timbul akibat pelanggaran.
Pasal 43 Cukup jelas.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Pemberian kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk: a. mendukung kebijakan nasional; b. menjaga kepentingan publik; c. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau d. menjaga persaingan usaha yang sehat. Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan kejadian luar biasa/KLB dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua Pihak terkait serta diatur dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan KLB.
Pasal 46 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk penguatan perekonomian nasional dan
mendukung upaya percepatan pendalaman pasar,
diperlukan penambahan variasi produk investasi jenis
reksa dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa
efek dengan portofolio berupa emas;
b. bahwa pengaturan variasi produk investasi jenis reksa
dana baru yang dapat diperdagangkan di bursa efek
dengan portofolio berupa emas diperlukan sebagai
landasan hukum dalam pengembangan kegiatan usaha
yang berkaitan dengan emas;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
