Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a.
bahwa
dengan
adanya
perkembangan
industri
pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan
kapasitas dan profesionalisme manajer investasi,
diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan
efektivitas kegiatan usaha manajer investasi;
b. bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan
kegiatan usaha manajer investasi perlu disesuaikan
dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di
pasar modal;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer
Investasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat MIKU adalah pengelompokan Manajer Investasi yang didasarkan pada kegiatan usaha. 3. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau Manajer Investasi. 4. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. 5. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 6. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan Manajer Investasi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham Manajer Investasi dan mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengendalian atas Manajer Investasi. 8. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 9. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek.
Produk Investasi adalah reksa dana, efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, pengelolaan Portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi multi aset, kontrak investasi kolektif pemupukan dana tabungan perumahan rakyat, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta diperkenankan untuk dibentuk dan dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, dan/atau Wakil Manajer Investasi.
Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, Pasar Modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi Efek; b. pengelolaan investasi; c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disebut MKBD adalah jumlah aset lancar Manajer Investasi dikurangi dengan seluruh liabilitas Manajer Investasi dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Direksi adalah organ Manajer Investasi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Manajer Investasi, sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi serta mewakili Manajer Investasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dewan Komisaris adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan anggaran dasar.
Laporan Berkala adalah laporan yang disusun Manajer Investasi untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
Laporan Insidental adalah laporan yang disusun
Manajer Investasi untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan pada waktu tertentu.Pihak Utama adalah Pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Manajer Investasi.
BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN MIKU
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau Portofolio Investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual wajib memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila kegiatan pengelolaan Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau Portofolio Investasi lainnya diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain. (2) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek.
Pasal 3
(1)
Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha berupa:
a.
kegiatan utama, yaitu:
1.
pengelolaan
Portofolio
Efek
untuk
kepentingan
nasabah
secara
individual
berdasarkan perjanjian pengelolaan dana
yang
bersifat
bilateral
dan
individual
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan;
2.
pengelolaan
Portofolio
Investasi
kolektif
untuk kepentingan sekelompok nasabah
melalui
wadah
atau
Produk
Investasi;
dan/atau
3.
pengelolaan
Portofolio
Investasi
lainnya
untuk kepentingan sekelompok nasabah
atau nasabah individual sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b.
kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Manajer Investasi dilarang melakukan kegiatan usaha
selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pengelompokan Manajer Investasi
Pasal 4
Manajer Investasi dikelompokkan berdasarkan lingkup
kegiatan usaha menjadi:
a.
MIKU 1; dan
b.
MIKU 2.
Pasal 5 (1) Dalam melakukan kegiatan usaha, MIKU 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat melakukan: a. kegiatan utama dengan melakukan pengelolaan: 1. Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual; 2. reksa dana pasar uang yang hanya berinvestasi pada sertifikat berbentuk deposito; 3. reksa dana penyertaan terbatas; 4. efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif; 5. dana investasi real estat; 6. dana investasi infrastruktur; dan/atau 7. produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. kegiatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (2) MIKU 1 dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6 (1) Dalam melakukan kegiatan usaha, MIKU 2 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) MIKU 2 dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 7
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat
(2), dan Pasal 6 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB III KRITERIA MANAJER INVESTASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Pihak yang memiliki izin melakukan kegiatan usaha sebagai
Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan wajib
memenuhi:
a.
persyaratan anggaran dasar;
b.
ketentuan identitas;
c.
ketentuan permodalan dan dana kelolaan;
d.
ketentuan operasional;
e.
ketentuan pemegang saham, PSP, anggota Direksi, dan
anggota Dewan Komisaris; dan
f.
fungsi Manajer Investasi,
selama memiliki izin kegiatan usaha sebagai Manajer
Investasi.
Pasal 9 Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Bagian Kedua Persyaratan Anggaran Dasar
Pasal 10 (1) Manajer Investasi harus mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasar sesuai dengan izin usaha yang dimohonkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Manajer Investasi melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan lain yang dijalankan.
Bagian Ketiga Ketentuan Identitas
Pasal 11 (1) Manajer Investasi wajib memiliki identitas paling sedikit: 1. nama; 2. alamat kantor pusat dan operasional; 3. nomor telepon; 4. situs web; dan 5. logo. (2) Manajer Investasi wajib mencantumkan secara jelas kata “Manajer Investasi” atau kata lain yang sepadan pada penulisan nama perusahaannya. (3) Manajer Investasi wajib mencantumkan nama Manajer Investasi pada logo, yang merupakan bagian dari logo Manajer Investasi.
Bagian Keempat Ketentuan Permodalan dan Dana Kelolaan
Pasal 12 (1) MIKU 1 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (2) MIKU 2 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 13
(1)
MIKU 1 wajib memiliki dan memelihara MKBD paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00
(lima
miliar
rupiah)
ditambah 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai dana
kelolaan MIKU 1.
(2)
MIKU 2 wajib memiliki dan memelihara MKBD paling
sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
ditambah 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai dana
kelolaan MIKU 2.
Pasal 14 (1) MIKU 1 wajib memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan merupakan dana kelolaan minimal selama MIKU 1 memiliki izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. (2) MIKU 2 wajib memiliki dana kelolaan paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan merupakan dana kelolaan minimal selama MIKU 2
memiliki izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. (3) Dalam pemenuhan nilai dana kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), MIKU 1 dan MIKU 2 wajib melaporkan rencana aksi pemenuhan nilai dana kelolaan setiap bulan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dimuat dalam laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi sebagaimana tercantum pada Format 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 15
(1)
Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), MIKU 1 dilarang
memiliki
dana
kelolaan
kurang
dari
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah)
selama 120 hari bursa berturut-turut.
(2)
Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), MIKU 2 dilarang
memiliki
dana
kelolaan
kurang
dari
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) selama
120 hari bursa berturut-turut.
Pasal 16 (1) Dalam hal dana kelolaan Manajer Investasi mengalami penurunan nilai yang menyebabkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang disebabkan: a. turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di bursa efek atau penyelenggara pasar di luar bursa efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash); b. kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan; c. kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal; d. terjadinya bencana alam maupun non-alam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal; e. penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan Produk Investasi sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi di bursa efek, atau ditutupnya bursa efek dimana sebagian besar Portofolio Efek yang menjadi underlying Produk Investasi diperdagangkan; f. kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan;
g.
terdapat isu hukum yang berdampak pada
penurunan nilai aktiva bersih Produk Investasi
secara signifikan; dan/atau
h.
kondisi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan,
Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa
setelah
dana
kelolaan
Manajer
Investasi
tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15.
(2)
Manajer Investasi wajib menyesuaikan dan memenuhi
nilai dana kelolaan paling lambat 20 (dua puluh) hari
bursa
setelah
tidak
terpenuhinya
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(3)
Dalam hal penyesuaian dan pemenuhan nilai dana
kelolaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak terpenuhi, Manajer Investasi wajib
menyampaikan:
a.
laporan kondisi perkembangan penyesuaian dan
pemenuhan nilai dana kelolaan; dan
b.
permohonan
perpanjangan
jangka
waktu
penyelesaian,
paling lambat 5 (lima) hari bursa setelah jangka waktu
penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan tidak
terpenuhi.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang
jangka waktu penyesuaian dan pemenuhan nilai dana
kelolaan kepada Manajer Investasi.
(5)
Dalam
hal
Manajer
Investasi
telah
melakukan
penyesuaian dan pemenuhan nilai dana kelolaan,
Manajer Investasi wajib melaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak
dilakukan penyesuaian nilai dana kelolaan Manajer
Investasi.
Bagian Kelima Ketentuan Operasional
Pasal 17 (1) Manajer Investasi wajib memiliki: a. struktur organisasi yang dilengkapi dengan: 1. uraian tugas; 2. nama pegawai; dan 3. unit kerja, pada tiap posisi jabatan; b. prosedur dan standar operasional sesuai izin usaha yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dengan ketentuan paling sedikit memuat: 1. judul prosedur dan standar operasi; 2. penanggung jawab prosedur dan standar operasi; 3. Pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
- diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
- batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
- dokumen yang digunakan;
- hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dan
- tanggal
penetapan
dan
pemberlakuan
prosedur dan standar operasi; dan
c.
rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
atau
pejabat
yang
ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Prosedur dan standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditetapkan oleh anggota Direksi dan diketahui oleh anggota Dewan Komisaris.
Pasal 18 Manajer Investasi wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama Manajer Investasi oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, wakil Manajer Investasi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi.
Bagian Keenam
Ketentuan Pemegang Saham, PSP, Anggota Direksi, dan
Anggota Dewan Komisaris
Pasal 19 (1) Calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan: a. integritas, bagi calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris; b. kelayakan keuangan, bagi calon PSP; dan c. reputasi keuangan dan kompetensi, bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama LJK. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi calon pemegang saham pada Manajer Investasi. (3) Calon pemegang saham, calon PSP, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya. (4) Dalam hal Manajer Investasi telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk pemegang saham yang bukan PSP.
Pasal 20
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP,
calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan
bagi Pihak Utama LJK.
Pasal 21 (1) Dalam hal terdapat indikasi PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris. (2) Penilaian kembali terhadap PSP, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi Pihak Utama LJK.
Paragraf 1 Ketentuan Anggota Direksi
Pasal 22 Anggota Direksi Manajer Investasi wajib berdomisili di Indonesia.
Pasal 23
(1)
MIKU 1 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi, yang meliputi:
a.
anggota Direksi yang membawahkan fungsi
investasi; dan
b.
anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi
investasi.
(2)
MIKU 2 wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota Direksi, yang meliputi:
a.
anggota Direksi yang membawahkan fungsi
investasi;
b.
anggota Direksi yang membawahkan fungsi
kepatuhan; dan
c.
anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi
investasi dan fungsi kepatuhan.
(3)
Anggota Direksi yang membawahkan fungsi investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat
(2) huruf a wajib memiliki izin orang perseorangan
sebagai Wakil Manajer Investasi.
(4)
Anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan ayat (2) huruf c wajib memiliki izin orang
perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Pasal 24
(1)
Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf
b wajib memenuhi ketentuan independensi yang
dibuktikan dengan:
a.
tidak merangkap sebagai anggota Direksi yang
membawahkan fungsi investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan
anggota Direksi yang membawahkan selain fungsi
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf c; dan
b.
tidak memiliki afiliasi dengan Manajer Investasi,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
PSP Manajer Investasi.
(2)
Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
ketentuan:
a.
memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil
Manajer Investasi; dan
b.
memiliki sertifikasi bidang kepatuhan.
(3)
Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
membawahkan fungsi manajemen risiko dan/atau
fungsi audit internal.
(4)
Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi
kepatuhan juga membawahkan fungsi manajemen
risiko dan fungsi audit internal, pelaksanaan:
a.
fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan
dapat dikoordinir oleh seorang koordinator yang
merupakan pimpinan unit kerja atau pejabat
setingkat di bawah anggota Direksi; dan
b.
fungsi audit internal wajib dikoordinir oleh
seorang koordinator yang merupakan pimpinan
unit kerja atau pejabat setingkat di bawah anggota
Direksi.
Pasal 25
(1)
Anggota Direksi Manajer Investasi dilarang merangkap
jabatan:
a.
sebagai
anggota
Direksi,
anggota
Dewan
Komisaris, anggota dewan pengawas syariah,
dan/atau pejabat eksekutif pada perusahaan lain
yang berkedudukan di dalam negeri maupun di
luar negeri;
b.
pada bidang tugas fungsional perusahaan lain
yang berkedudukan di dalam negeri maupun di
luar negeri;
c.
pada jabatan lain yang memiliki benturan
kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai
anggota Direksi; dan/atau
d.
pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Tidak
termasuk
rangkap
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi:
a.
menjabat pada entitas investasi yang dibentuk
dan/atau dikelola oleh Manajer Investasi;
b.
bertanggung
jawab
terhadap
pengawasan
perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional
menjadi
anggota
Dewan
Komisaris
pada
perusahaan anak; dan/atau
c.
menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga
nirlaba,
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan
mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
sebagai anggota Direksi.
(3)
Dalam hal Manajer Investasi merupakan perusahaan
induk
konglomerasi
keuangan
atau
anggota
konglomerasi keuangan, ketentuan mengenai rangkap
jabatan anggota Direksi mengacu pada ketentuan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
mengenai
konglomerasi
keuangan
dan
perusahaan
induk
konglomerasi keuangan.
Paragraf 2 Ketentuan Anggota Dewan Komisaris
Pasal 26
(1)
MIKU 1 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Dewan Komisaris.
(2)
MIKU 2 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Dewan Komisaris, yang meliputi:
a. anggota Dewan Komisaris; dan
b. komisaris independen.
(3)
Dalam hal MIKU 2 memiliki lebih dari 2 (dua) orang
anggota Dewan Komisaris, MIKU 2 wajib memiliki
komisaris independen paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
Pasal 27 (1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada perusahaan keuangan lain, yang berkedudukan di dalam negeri; b. sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) perusahaan bukan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri; c. pada bidang tugas fungsional pada perusahaan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri; dan/atau d. pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris. (2) Tidak termasuk merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Dewan Komisaris: a. menjabat pada entitas investasi yang dibentuk dan/atau dikelola oleh Manajer Investasi;
b.
menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris,
atau
pejabat
eksekutif
yang
melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu)
perusahaan anak;
c.
menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga
nirlaba; dan/atau
d.
menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan
mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
sebagai anggota Dewan Komisaris.
(3)
Dalam hal Manajer Investasi merupakan perusahaan
induk
konglomerasi
keuangan
atau
anggota
konglomerasi keuangan, ketentuan rangkap jabatan
anggota Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai konglomerasi
keuangan
dan
perusahaan
induk
konglomerasi
keuangan.
Bagian Ketujuh Fungsi Manajer Investasi
Pasal 28 Ketentuan mengenai fungsi Manajer Investasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 29 MIKU 1 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi Manajer Investasi paling sedikit: a. fungsi investasi dan riset; b. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; dan c. fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah.
Pasal 30
(1)
MIKU 2 wajib memiliki dan melaksanakan fungsi
Manajer Investasi yang meliputi:
a.
fungsi investasi dan riset;
b.
fungsi perdagangan;
c.
fungsi penyelesaian transaksi Efek;
d.
fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit
internal;
e.
fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan
nasabah;
f.
fungsi teknologi informasi;
g.
fungsi akuntansi dan keuangan; dan
h.
fungsi pengembangan sumber daya manusia.
(2)
MIKU 2 wajib memisahkan pelaksanaan fungsi audit
internal dari:
a.
fungsi manajemen risiko dan kepatuhan; dan
b.
fungsi lainnya.
Bagian Kedelapan Sanksi Administratif
Pasal 31
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (5), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1),
ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2),
ayat (4) huruf b, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27
ayat (1), Pasal 29, dan/atau Pasal 30, dikenai sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB IV
TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN
MANAJER INVESTASI
Bagian Kesatu Permohonan Izin Usaha
Pasal 32 Pemohon mengajukan permohonan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan surat permohonan sebagaimana tercantum pada Format 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan:
a. dokumen yang menunjukkan identitas Manajer Investasi paling sedikit: 1. nama; 2. alamat; 3. nomor telepon; 4. situs web; dan 5. logo; b. fotokopi akta pendirian Manajer Investasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang dilengkapi dengan perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak Perseroan; d. daftar nama dan data calon PSP Manajer Investasi baik langsung maupun tidak langsung, berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan PSP terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh PSP Manajer Investasi; e. daftar nama, data, dan informasi pemegang saham, yang disertai dokumen meliputi: 1. orang perseorangan, meliputi: a) daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; b) fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; c) pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; d) bukti kemampuan keuangan; e) fotokopi nomor pokok wajib pajak; f) surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme; dan g) komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung pengembangan operasional Manajer Investasi yang sehat; 2. badan hukum, meliputi: a) fotokopi akta pendirian badan hukum Indonesia yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, jika terdapat perubahan, atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, jika pemegang saham atau PSP merupakan badan hukum Indonesia;
b)
fotokopi akta pendirian badan hukum asing
yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang
di
negara
asal
beserta
perubahannya
dan
dokumen
yang
dipersyaratkan sesuai dengan peraturan
negara
asal
jika
badan
hukum
yang
bersangkutan merupakan badan hukum
asing berupa badan hukum milik negara atau
pemerintah, jika pemegang saham atau PSP
merupakan badan hukum asing;
c)
fotokopi nomor pokok wajib pajak bagi badan
hukum Indonesia;
d)
keterangan
mengenai
Pihak
yang
mengendalikan badan hukum, baik langsung
maupun tidak langsung;
e)
laporan keuangan periode terakhir yang telah
diaudit;
f)
daftar nama dan data anggota Direksi,
anggota
Dewan
Komisaris,
dan/atau
pengurus meliputi:
1)
susunan
anggota
Direksi,
anggota
Dewan Komisaris, dan/atau pengurus;
2)
daftar
riwayat
hidup
yang
telah
ditandatangani oleh yang bersangkutan;
3)
fotokopi kartu tanda penduduk atau
paspor yang masih berlaku; dan
4)
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6
cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g)
daftar nama dan data pemegang saham:
1)
orang
perseorangan
meliputi
daftar
riwayat
hidup
yang
telah
ditandatangani, fotokopi kartu tanda
penduduk atau paspor yang masih
berlaku,
pasfoto
berwarna
terbaru
ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar, dan surat pemberitahuan pajak
atau dokumen lain yang menunjukkan
kemampuan keuangan; dan
2)
badan hukum meliputi anggaran dasar
terakhir dan laporan keuangan periode
terakhir yang telah diaudit;
h)
surat pernyataan bahwa sumber dana atau
setoran modal tidak berasal dari pinjaman
atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk
apapun dari pihak lain serta tidak berasal
dari dan untuk tujuan pencucian uang dan
pendanaan terorisme;
i)
komitmen
tertulis
untuk
mematuhi
peraturan
perundang-undangan
dan
mendukung
pengembangan
operasional
Manajer Investasi yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Manajer Investasi yang sehat;
j)
surat keterangan dan/atau bukti lain dari
instansi berwenang di bidang Pasar Modal di
negara
yang
bersangkutan
yang
menunjukkan bahwa perusahaan berada
dalam pengawasannya, bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan sekuritas; dan k) surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang keuangan di negara yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam pengawasannya, bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan keuangan; f. dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi, sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK; g. fotokopi nomor pokok wajib pajak calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris; h. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku, bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris; i. surat keterangan catatan kepolisian atau dokumen yang setara, bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, atau calon pengendali yang merupakan warga negara asing yang diperoleh dari negaranya atau negara dimana warga negara asing yang bersangkutan berdomisili apabila yang bersangkutan tidak berdomisili di negaranya; j. surat keterangan bebas narkoba dari pihak yang berwenang, bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris; k. surat pernyataan calon anggota Direksi yang menyatakan Manajer Investasi bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan atas nama Manajer Investasi oleh anggota Direksi, Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum pada Format 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; l. surat pernyataan calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin usaha sebagai Manajer Investasi dan selama menjadi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi, yang bersangkutan tidak merangkap jabatan pada LJK lain sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum pada Format 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; m. surat pernyataan calon komisaris independen yang menyatakan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai komisaris independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer
Investasi sesuai dengan format surat pernyataan
sebagaimana
tercantum
pada
Format
5
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n.
daftar nama dan data:
1.
pegawai setingkat di bawah anggota Direksi yang
tidak memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan
posisinya dalam struktur organisasi Perseroan;
2.
pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer
Investasi;
3.
pegawai yang bertugas melaksanakan dan/atau
mengkoordinasikan
fungsi
Manajer
Investasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan
fungsi-fungsi Manajer Investasi;
4.
pegawai
penanggung
jawab
program
anti
pencucian
uang,
pencegahan
pendanaan
terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal, dalam hal Manajer Investasi
menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab
penerapan
program
anti
pencucian
uang,
pencegahan
pendanaan
terorisme,
dan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan program
anti pencucian uang, pencegahan pendanaan
terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan
5.
pejabat dan/atau pegawai yang menjalankan
fungsi
atau
unit
pelindungan
konsumen,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen
dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
o.
surat pernyataan pegawai yang memiliki izin orang
perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja
rangkap pada Perusahaan Efek dan/atau LJK lainnya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format
6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
p.
fotokopi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau
pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-
undangan;
q.
laporan keuangan periode terakhir yang diperiksa
akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
jangka waktu antara tanggal laporan keuangan
terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha
Manajer Investasi tidak lebih dari 180 (seratus delapan
puluh) hari;
r.
fotokopi perjanjian usaha patungan, bagi Manajer
Investasi yang memiliki perjanjian usaha patungan;
s.
rekening koran;
t.
bukti penyetoran modal;
u.
dokumen MKBD sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan
pelaporan MKBD, kecuali diatur khusus dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
v.
surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau
instansi berwenang, fotokopi bukti kepemilikan jika
tempat usaha milik sendiri atau perjanjian sewa jika
kantor Manajer Investasi bukan milik sendiri, tata
letak
ruangan
kantor
Manajer
Investasi,
video
rekaman, dan foto ruangan kantor Manajer Investasi
yang disertai peruntukan ruangan;
w.
diagram struktur organisasi beserta uraian tugasnya,
yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
1.
nama anggota Dewan Komisaris;
2.
nama anggota Direksi beserta jabatannya;
3.
pembagian tugas dan kewenangan di antara
anggota Direksi;
4.
nama pejabat dan pegawai serta jumlah pegawai
pada unit kerja termasuk yang melaksanakan
fungsi Manajer Investasi; dan
5.
fungsi
atau
unit
pelaksanaan
lainnya
sebagaimana
diwajibkan
oleh
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
x.
uraian tugas dan tanggung jawab fungsi Manajer
Investasi;
y.
daftar koordinator dan pelaksana fungsi Manajer
Investasi yang mencakup:
1.
data nama lengkap;
2.
fungsi yang dibawahi;
3.
jabatan dalam fungsi;
4.
izin orang perorangan yang dimiliki;
5.
kartu tanda penduduk;
6.
pendidikan terakhir; dan
7.
nama lembaga atau institusi pendidikan terakhir;
z.
strategi
kepatuhan
Manajer
Investasi
terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format
7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
aa. strategi
manajemen
risiko
Manajer
Investasi
tercantum dalam Lampiran pada Format 8 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini;
bb. daftar kantor cabang dan perubahannya;
cc. prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan
kegiatan usaha yang dimohonkan paling sedikit
memuat:
1.
judul prosedur dan standar operasi;
2.
penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
3.
Pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan
standar operasi;
4.
diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan
prosedur yang dilaksanakan;
- batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
- dokumen yang digunakan; dan
- hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dd. surat pernyataan anggota Direksi Manajer Investasi mengenai tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; ee. surat pernyataan calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah lengkap, benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum pada Format 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; ff. surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham sebagaimana tercantum pada Format 11 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; gg. jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan atau formulir sebagaimana tercantum pada Format 12, Format 13, dan Format 14 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; hh. bukti pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi; dan ii. dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan dalam rangka penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon PSP, dan memperlancar pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Pasal 33 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, pemohon menyampaikan permohonan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 34 Dalam memproses permohonan izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka; c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha Manajer Investasi; d. penilaian kemampuan dan kepatutan atas PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris;
e. pemeriksaan setempat di kantor pemohon; dan/atau f. permintaan tambahan dokumen, jika diperlukan.
Pasal 35 (1) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dianggap membatalkan permohonan. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Bagian Kedua
Kegiatan Lain
Pasal 36 (1) Dalam hal Manajer Investasi akan melakukan kegiatan lain, Manajer Investasi wajib terlebih dahulu mencantumkan rencana melakukan kegiatan lain dalam rencana bisnis Manajer Investasi. (2) Rencana bisnis Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi. (3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkait dengan aktivitas kegiatan usaha utama Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan investasi.
Pasal 37 (1) Manajer Investasi yang akan melakukan kegiatan lain wajib: a. memenuhi tata kelola Manajer Investasi, kelengkapan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan koordinator fungsi yang dipersyaratkan; b. tidak sedang dikenai perintah tindakan tertentu, perintah tertulis, dan/atau sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pembatasan kegiatan usaha; dan c. memiliki hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dengan kategori peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi. (2) Dalam hal Manajer Investasi melakukan kegiatan lain, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan lain dan pelaksanaan kegiatan lain: a. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul; dan b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas rencana pelaksanaan kegiatan lain yang telah dicantumkan dalam rencana bisnis Manajer Investasi untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Manajer Investasi.
Pasal 38 Manajer Investasi wajib melaksanakan kegiatan lain paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan lain.
Pasal 39 (1) Manajer Investasi wajib menyampaikan realisasi pelaksanaan kegiatan lain dalam laporan realisasi rencana bisnis Manajer Investasi pada periode pelaporan berikutnya setelah kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan. (2) Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis dan nama kegiatan lain; b. tanggal mulai pelaksanaan kegiatan lain; dan c. kesesuaian antara kegiatan lain yang dilaksanakan dan yang dimuat dalam rencana bisnis Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 40 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), Pasal 38, dan/atau Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda,
yaitu
kewajiban
untuk
membayar
sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB V PERUBAHAN PENGELOMPOKAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI
Pasal 41 Manajer Investasi dapat melakukan perubahan pengelompokan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sepanjang memperoleh persetujuan atau berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 42 Dalam hal Manajer Investasi melakukan perubahan pengelompokan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Manajer Investasi wajib mengikuti persyaratan MIKU 1 atau MIKU 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 43
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB VI KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Kepemilikan
Pasal 44 (1) Manajer Investasi dapat berbentuk: a. Manajer Investasi nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau b. Manajer Investasi patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. (2) Saham Manajer Investasi patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor. (3) Saham Manajer Investasi patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sektor jasa keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
Pasal 45 (1) Dalam hal Manajer Investasi nasional atau patungan melakukan penawaran umum saham, saham Manajer Investasi nasional atau patungan dapat dimiliki seluruhnya oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, orang perseorangan warga negara asing, atau badan hukum asing.
(2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Pasal 46 (1) Kepemilikan saham Manajer Investasi oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) paling banyak sebesar: a. ekuitas badan hukum yang berbentuk Perseroan terbatas; atau b. setara ekuitas untuk badan hukum yang berbentuk koperasi atau badan hukum lainnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal dalam: a. pendirian Manajer Investasi; atau b. peningkatan modal disetor Manajer Investasi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk pemegang saham yang bukan PSP dari Manajer Investasi yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
Pasal 47 (1) Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham Manajer Investasi dilarang berasal: a. dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun dari pihak manapun; dan/atau b. dari dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (2) Ketentuan larangan sumber dana kepemilikan saham Manajer Investasi berasal dari pinjaman atau utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemegang saham yang bukan PSP dari Manajer Investasi yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. (3) Calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, atau PSP wajib menandatangani surat pernyataan sumber dana atau setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Format 15 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 48 Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Kustodian, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Bagian Kedua Pengendalian
Pasal 49 (1) PSP Manajer Investasi wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Pengendalian. (2) Persetujuan PSP Manajer Investasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan kepatutan bagi Pihak Utama LJK.
Pasal 50 (1) Manajer Investasi dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang: a. pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; dan b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik. (2) Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan paling sedikit melalui surat keterangan catatan kepolisian. (3) Jangka waktu penerbitan surat keterangan catatan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku dari kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 51 Manajer Investasi wajib menentukan Pihak yang menjadi pengendali dari Manajer Investasi dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 52 Pihak yang menjadi pengendali Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pernyataan sebagai pengendali Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Manajer Investasi.
Pasal 53 Dalam hal terdapat perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan pengendali.
Bagian Ketiga Kebijakan Kepemilikan Tunggal
Pasal 54 (1) Setiap Pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan tindakan Pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi baik secara langsung maupun
tidak langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah. (2) Dalam hal Manajer Investasi sedang dalam proses penggabungan atau peleburan atas Manajer Investasi lain, kepemilikan saham dan/atau Pengendalian atas lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dinyatakan sebagai pelanggaran ketentuan kepemilikan tunggal. (3) Dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha atas Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pernyataan Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sedang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha atas Manajer Investasi. (4) Larangan memiliki saham pada lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kepemilikan saham dalam rangka Portofolio Investasi melalui Pasar Modal dan tidak ditujukan untuk Pengendalian.
Bagian Keempat Sanksi Administratif
Pasal 55
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), 47 ayat (1), ayat (3),
Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, dan/atau Pasal 54 ayat (1), dikenai
sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB VII KEWAJIBAN LANJUTAN
Bagian Kesatu Perubahan Data dan/atau Informasi Manajer Investasi
Pasal 56 Manajer Investasi wajib memperbarui strategi kepatuhan dan manajemen risiko, dalam hal: a. terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau b. terdapat peraturan perundang-undangan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Manajer Investasi wajib menyampaikan perubahan
data
dan/atau
informasi
kepada Otoritas
Jasa
Keuangan berkaitan dengan:
a.
identitas Manajer Investasi:
1.
nama;
2.
alamat kantor pusat dan operasional;
3.
nomor telepon;
4.
situs web; dan/atau
5.
logo;
b.
anggaran dasar Manajer Investasi;
c.
rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
atau
pejabat
yang
ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan;
d.
nomor pokok wajib pajak Manajer Investasi;
e.
perjanjian
usaha
patungan,
bagi
Manajer
Investasi patungan;
f.
keterangan
tempat
usaha
dan
sistem
pengendalian internal Manajer Investasi;
g.
struktur organisasi beserta uraian tugasnya;
h.
prosedur dan standar operasi Manajer Investasi;
dan
i.
strategi kepatuhan dan manajemen risiko.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan.
Pasal 58 (1) Dalam hal terdapat perubahan nama Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a angka 1, Manajer Investasi wajib memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar yang terkait dengan perubahan nama dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum. (2) Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a angka 1 wajib diumumkan dalam: a. satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional; dan b. situs web Manajer Investasi, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum. (3) Penyampaian perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a angka 1 wajib disertai dengan: a. alasan perubahan nama; b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum; c. nomor pokok wajib pajak atas nama Manajer Investasi yang baru; dan d. bukti pengumuman.
Bagian Kedua
Perubahan Anggota Direksi dan/atau
Anggota Dewan Komisaris
Pasal 59 (1) Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi berakhir dengan sendirinya jika: a. dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; e. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; f. dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan hasil penilaian kembali Pihak Utama oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau g. dicabut izin orang perseorangannya sebagai Wakil Manajer Investasi dan/atau Wakil Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan, bagi anggota Direksi. (2) Dalam hal izin Wakil Manajer Investasi dan/atau Wakil Perusahaan Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi dibekukan sementara, anggota Direksi dimaksud dilarang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai izin Wakil Manajer
Investasi dan/atau Wakil Perusahaan Efek anggota
Direksi berlaku kembali.
(3)
Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh anggota
Direksi Manajer Investasi karena sebab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka:
a.
Manajer Investasi dibatasi kegiatan usahanya;
dan
b.
pengurusan Manajer Investasi dijalankan oleh
anggota
Dewan
Komisaris
sampai
dengan
diangkatnya anggota Direksi yang baru sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 60 (1) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Manajer Investasi wajib menyampaikan data dan/atau informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui. (2) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya, yang memengaruhi jumlah minimum anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib melakukan pemenuhan persyaratan jumlah minimum anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan sejak anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris masa jabatan berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal Manajer Investasi belum melakukan pemenuhan kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan jangka waktu perpanjangan untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 61 (1) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri, diberhentikan, atau habis masa jabatannya, Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak peristiwa dimaksud diketahui oleh Manajer Investasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi dilarang melaksanakan rapat umum pemegang saham pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Pasal 62 (1) Setiap perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK. (3) Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan: a. nama calon anggota Direksi; b. dokumen terkait dengan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, huruf j, huruf k, huruf ee, ayat (2), dan jawaban atas daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. keterangan tentang tugas, tanggung jawab, dan fungsi calon anggota Direksi. (4) Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan: a. nama calon anggota Dewan Komisaris; b. dokumen terkait dengan calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, huruf j, huruf ee, ayat (2), dan jawaban atas daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Format 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. keterangan tentang tugas, tanggung jawab, dan fungsi calon anggota Direksi. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 63 Manajer Investasi wajib menyampaikan hasil rapat umum pemegang saham atas perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.
Bagian Ketiga Perubahan Pemegang Saham dan/atau PSP
Pasal 64
(1)
Setiap perubahan pemegang saham, baik langsung dan
tidak
langsung
wajib
mendapatkan
persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Manajer Investasi
telah melakukan penawaran umum Efek bersifat
ekuitas atau perusahaan publik.
(2)
Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
calon pemegang saham dan/atau pemegang saham
Manajer Investasi melalui Manajer Investasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus disertai dokumen:
a.
calon pemegang saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf e huruf dd, huruf ee, huruf
ff,
dan
jawaban
atas
daftar
pertanyaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada
Format 12 dan Format 13 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini; dan/atau
b.
pemegang saham baik orang perseorangan dan
badan hukum meliputi:
1)
bukti kemampuan keuangan;
2)
surat pernyataan sumber dana atau setoran
modal;
3)
surat pernyataan kebenaran dokumen;
4)
surat pernyataan kebenaran dokumen dari
Manajer Investasi;
5)
dokumen
yang
mendasari
perubahan
pemegang saham; dan
6)
bukti pembayaran atau pelunasan atas jual
beli saham dalam hal telah dilakukan
pembayaran
atau
pelunasan
sebelum
permohonan diajukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan
data
dan/atau
informasi
untuk
melengkapi
permohonan persetujuan perubahan pemegang saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 65 (1) Manajer Investasi dapat melakukan perubahan PSP paling singkat 5 (lima) tahun setelah Manajer Investasi beroperasi atau sejak disetujui sebagai PSP, kecuali kondisi tertentu yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Manajer Investasi melakukan perubahan PSP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perubahan PSP wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(3) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh calon PSP dan/atau PSP Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Manajer Investasi. (4) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dokumen terkait calon PSP dan/atau PSP sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelaahan; dan b. penelitian, untuk menilai calon PSP dan/atau PSP memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai PSP Manajer Investasi.
Pasal 66 (1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan 65 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah tanggal surat pemberitahuan. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan pemegang saham atau PSP. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan pemegang saham atau PSP setelah calon pemegang saham, calon PSP, pemegang saham, dan/atau PSP memenuhi persyaratan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
Pasal 67 Ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Manajer Investasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 68
Manajer Investasi wajib menyampaikan agenda rapat
umum pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan
meliputi:
a.
pembagian dividen;
b.
perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
c.
perubahan pemegang saham;
d.
perubahan modal disetor;
e.
perubahan kegiatan usaha;
f.
pengembalian izin usaha; dan/atau
g.
penggabungan,
pengambilalihan,
peleburan,
atau
pemisahan usaha,
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan rapat umum pemegang saham.
Bagian Kelima Sanksi Administratif
Pasal 69
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), Pasal 58,
Pasal 59 ayat (2), Pasal 60 ayat (1), ayat (2), Pasal 61
ayat (1), ayat (3), Pasal 62 ayat (1), ayat (3), ayat (4),
Pasal 63, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), dan/atau
Pasal 68, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB VIII PENGAWASAN
Pasal 70 (1) Manajer Investasi wajib menatausahakan informasi dan/atau data berupa dokumen untuk kepentingan pengawasan. (2) Manajer Investasi wajib memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 71
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB IX PELAPORAN
Pasal 72
(1)
Manajer
Investasi
wajib
menyampaikan
laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Laporan Berkala; dan
b.
Laporan Insidental.
(3)
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, terdiri atas:
a.
laporan keuangan tahunan;
b.
laporan keuangan tengah tahunan;
c.
laporan kegiatan bulanan;
d.
laporan MKBD;
e.
laporan akuntan atas MKBD; dan
f.
laporan berkala lainnya sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
Manajer Investasi.
Pasal 73
(1)
Manajer Investasi wajib menyusun laporan keuangan
tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan
berdasarkan ketentuan akuntansi.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
a.
diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga)
setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
(3)
Laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan:
a.
paling lambat pada akhir bulan pertama setelah
tanggal laporan keuangan tengah tahunan, dalam
hal tidak disertai laporan akuntan;
b.
paling lambat pada akhir bulan ke-2 (kedua)
setelah
tanggal
laporan
keuangan
tengah
tahunan, dalam hal disertai laporan akuntan
dalam rangka penelaahan terbatas; dan
c.
paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga)
setelah
tanggal
laporan
keuangan
tengah
tahunan, dalam hal disertai laporan akuntan yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan.
(4)
Manajer
Investasi
wajib
menyampaikan
laporan
keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah
tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan surat
pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris tentang tanggung jawab atas laporan
keuangan sebagaimana tercantum pada Format 16
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini.
(5) Semua anggota Direksi dan salah satu anggota Dewan Komisaris yang mewakili anggota Dewan Komisaris wajib menandatangani surat pernyataan tentang tanggung jawab atas laporan keuangan. (6) Semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas surat pernyataan tentang tanggung jawab atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 74
(1)
Manajer Investasi wajib menyusun laporan kegiatan
bulanan Manajer Investasi yang disusun dalam format
Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi.
(2)
Manajer
Investasi
wajib
menyampaikan
laporan
kegiatan bulanan Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada tanggal 12 (dua belas)
bulan berikutnya.
Pasal 75 Ketentuan mengenai pelaporan dan penyampaian MKBD oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan.
Pasal 76 Laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf e wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan: a. disusun berdasarkan penugasan audit kepatuhan; b. pemeriksaan atas perhitungan MKBD dilakukan oleh akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan; dan c. disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
Pasal 77
(1)
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan
jatuh pada hari libur, Manajer Investasi wajib
menyampaikan laporan tersebut pada 1 (satu) hari
kerja berikutnya.
(2)
Apabila Manajer Investasi menyampaikan laporan
melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama
setelah
batas
waktu
penyampaian
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 78 Manajer Investasi dianggap telah menyampaikan laporan pada tanggal laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 79 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengecualikan Manajer Investasi untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal Manajer Investasi memiliki kondisi: a. sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi; b. dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin; dan/atau c. kondisi keuangan Manajer Investasi terganggu.
Pasal 80 Anggota Direksi Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 81 Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi wajib bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi laporan keuangan Manajer Investasi.
Pasal 82
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 74, Pasal 76,
Pasal 77 ayat (1), Pasal 80, dan/atau Pasal 81, dikenai
sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB X
SISTEM ELEKTRONIK PENYAMPAIAN DATA, INFORMASI,
DAN/ATAU LAPORAN
Pasal 83
(1)
Manajer Investasi wajib menyampaikan:
a.
perubahan data dan/atau informasi; dan/atau
b.
laporan,
secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Dalam hal sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan
belum dapat digunakan untuk penyampaian:
a.
perubahan data dan/atau informasi; dan/atau
b.
laporan,
secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Manajer Investasi wajib menyampaikan perubahan
data dan/atau informasi dan/atau laporan secara
luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat
meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan:
a.
perubahan data dan/atau informasi; dan/atau
b.
laporan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
cetak.
(4)
Manajer Investasi wajib menyampaikan:
a.
perubahan data dan/atau informasi; dan/atau
b.
laporan,
dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sama dengan yang disampaikan melalui sistem
elektronik.
(5)
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer
Investasi untuk melampirkan dokumen cetak selain
dokumen yang telah disampaikan melalui sistem
elektronik
yang
disediakan
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan.
(6)
Perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada departemen terkait di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 84 (1) Dalam hal sistem elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan sehingga Manajer Investasi tidak dapat menyampaikan perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada Manajer Investasi secara tertulis dengan cara: a. secara langsung kepada Manajer Investasi; b. melalui sistem elektronik perizinan dan/atau pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada
Manajer Investasi bahwa gangguan teknis dan/atau
adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
teratasi atau terselesaikan melalui:
a.
sistem elektronik perizinan dan/atau pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b.
alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Manajer Investasi wajib menyampaikan kewajiban
perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa
Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis
dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
teratasi atau terselesaikan.
(4)
Dalam hal Manajer Investasi mengalami keadaan
kahar sehingga tidak dapat menyampaikan perubahan
data dan/atau informasi dan/atau laporan, Manajer
Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan
secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
memperoleh penundaan batas waktu penyampaian
perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya
keadaan kahar dimaksud.
(5)
Manajer
Investasi
wajib
menyampaikan
surat
pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
kepada
departemen
pengawasan pengelolaan investasi dan Pasar Modal
regional di Otoritas Jasa Keuangan:
a.
secara daring melalui alamat surat elektronik
Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b.
secara luring dengan mengirimkan surat kepada
alamat kantor Otoritas Jasa Keuangan secara
langsung.
Pasal 85 (1) Dalam hal terjadi kerusakan pada perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan kembali perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan. (2) Manajer Investasi harus menyampaikan kembali perubahan data dan/atau informasi dan/atau laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 86 Dalam hal terdapat perbedaan informasi dalam laporan yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan dengan informasi dalam laporan yang disimpan oleh Manajer Investasi, informasi yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan sebagai acuan.
Pasal 87
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4), Pasal 84 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai
sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB XI PENCABUTAN IZIN USAHA
Pasal 88
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha
Manajer Investasi berdasarkan hal sebagai berikut:
a.
Manajer Investasi mengembalikan izin usaha kepada
Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Manajer Investasi melakukan penggabungan atau
peleburan dengan Manajer Investasi lain, yang
mengakibatkan status badan hukum Manajer Investasi
berakhir karena hukum;
c.
Manajer Investasi melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal;
d.
terjadi
kondisi
kesulitan
yang
membahayakan
kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi;
dan/atau
e.
terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Pasal 89
(1)
Dalam hal Manajer Investasi mengembalikan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a,
Manajer Investasi wajib memenuhi ketentuan:
a.
mengajukan surat permohonan pengembalian izin
usaha sebagai Manajer Investasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
b.
telah memperoleh persetujuan rapat umum
pemegang saham atas rencana pengembalian izin
usaha;
c.
telah mengumumkan rencana pengembalian izin
usaha paling sedikit pada:
1.
satu surat kabar harian yang mempunyai
peredaran nasional; dan
2.
situs web Manajer Investasi; dan
d.
telah menyelesaikan hak dan kewajiban Manajer
Investasi.
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memuat alasan pengembalian izin
usaha dan disertai dokumen:
a.
keputusan rapat umum pemegang saham yang
menyetujui pengembalian izin usaha;
b.
surat keputusan tentang pemberian izin usaha
Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
yang dikembalikan;
c.
bukti
pengumuman
tentang
rencana
pengembalian izin usaha Manajer Investasi paling
sedikit pada:
1.
satu surat kabar harian yang mempunyai
peredaran nasional; dan
2.
situs web Manajer Investasi yang paling
sedikit memuat mekanisme penyelesaian
seluruh
hak
dan
kewajiban
Manajer
Investasi; dan
d.
laporan tentang data penyelesaian hak dan
kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah
beserta dokumen pendukungnya.
Pasal 90
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 huruf c meliputi:
a.
pelanggaran administratif; dan/atau
b.
Manajer Investasi terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 91 Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d meliputi kondisi: a. kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Produk Investasi dan/atau Manajer Investasi itu sendiri;
b. terganggunya sistem yang menyebabkan Manajer Investasi tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal dalam jangka waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja; c. penurunan signifikan pada nilai minimum MKBD Manajer Investasi yang menyebabkan tidak memenuhi nilai MKBD disesuaikan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja; d. tidak mampu menutupi kerugian usaha yang berdampak pada kegagalan Manajer Investasi dalam melakukan kegiatan operasional Manajer Investasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; e. tidak mampu menyelesaikan kewajiban finansial yang memiliki dampak hukum ataupun operasional usaha; f. Manajer Investasi dikenai pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu; g. keadaan absen seluruh Pihak Utama, pemegang saham, dan manajemen; h. sengketa hukum yang menyebabkan Manajer Investasi tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau i. kondisi kesulitan lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi.
Pasal 92 (1) Dalam hal izin usaha sebagai Manajer Investasi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib: a. menghentikan kegiatan usaha; b. mengumumkan pencabutan izin usaha; c. menyelesaikan hak dan kewajiban; dan d. membubarkan badan hukum. (2) Dalam menyelesaikan hak dan kewajibannya, Manajer Investasi yang akan dicabut izin usahanya dapat: a. menunjuk Manajer Investasi lain sebagai pengganti untuk melakukan pengelolaan Produk Investasi; atau b. melakukan pembubaran Produk Investasi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengacu kepada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk Investasi. (4) Dalam penyelesaian hak dan kewajiban Manajer Investasi yang akan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan Produk Investasi; atau b. menunjuk salah satu Pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran Produk Investasi, dalam hal tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
(5) Mekanisme pembubaran dan likuidasi Produk Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang akan dicabut izin usahanya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk Investasi.
Pasal 93 Manajer Investasi yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Manajer Investasi.
Pasal 94
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Pasal 92 ayat (1),
dan/atau Pasal 93, dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB XII PEMBUBARAN MANAJER INVESTASI
Pasal 95 (1) Manajer Investasi yang dicabut izin usahanya harus melakukan pembubaran Manajer Investasi. (2) Manajer Investasi yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mengajukan pembubaran paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak dicabut izin usaha Manajer Investasi; dan
b.
membentuk tim likuidasi.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Manajer Investasi belum mengajukan
pembubaran dan membentuk tim likuidasi, Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang
meminta
kepada
pengadilan untuk:
a.
mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran
badan hukum Manajer Investasi;
b.
penunjukan tim likuidasi; dan
c.
perintah pelaksanaan likuidasi,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
langkah penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembubaran, pemberesan sisa aset Produk Investasi Manajer Investasi yang dikarenakan pemiliknya tidak dapat dihubungi atau diketahui keberadaannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dematerialisasi Efek bersifat ekuitas dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di Pasar Modal.
BAB XIII
PENGEMBANGAN KUALITAS
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 97 (1) Manajer Investasi bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia. (2) Peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia secara berkesinambungan. (3) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, Manajer Investasi wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan.
Pasal 98
(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dikenai sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran;
h.
pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenai
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara
tersendiri
atau
secara
bersama-sama
dengan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan
huruf i.
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 99 Manajer Investasi yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dikecualikan dari kewajiban untuk menyesuaikan nama Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).
Pasal 100 (1) Manajer Investasi yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus: a. menentukan pilihan menjadi MIKU 1 atau MIKU 2; dan b. melaporkan rencana aksi tindak lanjut atas pilihan menjadi MIKU 1 atau MIKU 2, kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Dalam hal Manajer Investasi tidak menyampaikan pilihan menjadi MIKU 1 atau MIKU 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi dinyatakan memilih menjadi MIKU 2. (3) Manajer Investasi yang dinyatakan memilih menjadi MIKU 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan rencana aksi tindak lanjut menjadi MIKU 2. (4) Manajer Investasi yang telah menentukan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Manajer Investasi yang dinyatakan memilih menjadi MIKU 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan perkembangan pemenuhan rencana
aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (5) Perkembangan pemenuhan rencana aksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dimuat dalam laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1).
Pasal 101
(1)
Dalam hal Manajer Investasi yang telah mengelola
seluruh Produk Investasi sebelum Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini diundangkan, memilih untuk
menjadi
MIKU
1,
Manajer
Investasi
harus
menyesuaikan Produk Investasi yang dikelola sesuai
dengan
kegiatan
usaha
MIKU
1
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan.
(2)
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mengelola Produk Investasi selain Produk
Investasi
yang
dapat
dilakukan
oleh
MIKU
1
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5,
harus
memastikan:
a.
tidak terdapat penambahan Produk Investasi
baru;
b.
tidak terdapat penambahan nasabah baru;
c.
penerapan fungsi MIKU 2 dalam pelaksanaan
pengelolaannya; dan
d.
proses penyesuaian Produk Investasi MIKU 1
memperhatikan kepentingan nasabah.
(3)
Dalam melakukan penyesuaian Produk Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer
Investasi harus memperhatikan prinsip pelindungan
konsumen.
Pasal 102 (1) Dalam hal Manajer Investasi yang telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, memilih menjadi MIKU 1, Manajer Investasi harus memenuhi: a. MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan b. dana kelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Dalam hal Manajer Investasi yang telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, memilih menjadi MIKU 2, Manajer Investasi harus memenuhi ketentuan mengenai: a. modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); b. MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
c. dana kelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); dan d. anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 103 Dalam memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Manajer Investasi dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
Pasal 104 (1) Manajer Investasi yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Manajer Investasi harus mengembalikan izin usaha Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengembalian izin usaha Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan proses pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Pasal 105 Dalam hal belum terdapat program sertifikasi bidang kepatuhan pada lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b tidak wajib memiliki sertifikasi bidang kepatuhan.
Pasal 106 Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer Investasi kelompok MIKU 1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Manajer Investasi syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi.
Pasal 107 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 108 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 kepada masyarakat.
Pasal 109 Ketentuan pemenuhan prinsip: a. anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; dan c. strategi anti fraud sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi fraud bagi LJK, berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Pasal 110 Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 111 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 112 Dalam melakukan kegiatan usaha, Manajer Investasi harus memperhatikan ketentuan afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk Investasi.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 113 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Manajer Investasi yang telah menyampaikan aksi korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat Manajer Investasi menyampaikan aksi korporasi.
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 114 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tanggal
10 November 2008 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek Nomor X.E.1
yang merupakan lampirannya;
b.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal
31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek
yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer
Investasi Nomor V.A.3 yang merupakan lampirannya
sebagaimana telah diubah dalam KEP- 26/BL/2010
tanggal
18
Februari
2010
tentang
Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor Kep-479/BI/2009 tentang
perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Manajer Investasi;
c.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor KEP-283/BL/2012 tanggal
24 Mei 2012 tentang Laporan Kegiatan Bulanan
Manajer Investasi Nomor X.N.1;
d.
Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola
Manajer
Investasi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6231),
e.
Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan Dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 276,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6589);
f.
Pasal 41 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663);
dan
g. Pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 20/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 115 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI
I.
UMUM
Manajer
Investasi
memegang
peranan
strategis
dalam
penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat melalui pengelolaan
portofolio untuk kepentingan nasabah secara individual maupun
kolektif sehingga menuntut peningkatan profesionalisme, kepatuhan,
tata
kelola,
manajemen
risiko,
kecukupan
permodalan,
serta
pelindungan konsumen guna mewujudkan ekosistem Pasar Modal yang
teratur, wajar, dan efisien.
Seiring perkembangan industri pengelolaan investasi, diperlukan
penyempurnaan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha
Manajer Investasi agar selaras dengan dinamika hukum, kelembagaan,
dan praktik industri terkini sekaligus memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
mengatur bahwa Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer
Investasi tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek
dan perantara pedagang efek, sehingga Manajer Investasi perlu
meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Manajer Investasi. Di
samping itu, diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan
efektivitas kegiatan usaha Manajer Investasi dalam kegiatan pengelolaan
investasi agar dapat memperkuat ketahanan dan daya saing Manajer
Investasi di industri pengelolaan investasi.
Bahwa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor: KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember
2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagaimana diubah dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor: KEP-26/BL/2010 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-
479/Bl/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan
Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi beserta Peraturan Nomor
V.A.3 yang merupakan lampirannya perlu disesuaikan dengan
perkembangan industri pengelolaan investasi di Pasar Modal melalui
penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai
pengelompokan MIKU, yang terdiri dari MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1
dalam
melaksanakan
kegiatan
pengelolaan
investasi
memiliki
pembatasan atas jenis Produk Investasi yang dapat dikelola serta
penyesuaian terhadap pelaksanaan kewajiban fungsi Manajer Investasi.
Untuk MIKU 2 dapat melakukan pengelolaan atas seluruh jenis Produk
Investasi. Pengelompokan MIKU tersebut disertai dengan penetapan
persyaratan permodalan, yang mencakup modal disetor, MKBD, dan
dana kelolaan minimum. Selain itu, terdapat kewajiban MIKU 2 untuk
memiliki komisaris independen dan direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan.
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
diperlukan
penetapan
pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Manajer
Investasi.
Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Manajer Investasi serta
mendorong ketahanan dan efisiensi industri pengelolaan investasi
untuk mendukung pendalaman Pasar Modal Indonesia.
Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat
materi pokok di antaranya penyelenggaraan kegiatan MIKU, kriteria
Manajer Investasi, tata cara permohonan perizinan Manajer Investasi,
perubahan
pengelompokan
kegiatan
usaha
Manajer
Investasi,
kepemilikan dan Pengendalian, kewajiban lanjutan, pengawasan,
pelaporan, sistem elektronik penyampaian data, informasi, dan/atau
laporan, pencabutan izin usaha, pembubaran Manajer Investasi, dan
pengembangan kualitas sumber daya manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kegiatan lain yang terkait dengan aktivitas kegiatan
usaha utama Manajer Investasi antara lain sebagai
Penasihat Investasi dan penasihat keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sebagai contoh kata lain yang sepadan dengan penulisan
nama Manajer Investasi antara lain penggunaan kata ‘Asset
Management', ‘Manajemen Aset’, ‘Manajemen Investasi’,
‘Fund
Management’,
‘Investment
Management’,
‘Investments’, ‘Capital’, ‘Capital Investment’, ‘Investama’,
’Kapital’, ‘Aset Manajemen’, ’Capital Asset Management’, dan
‘Investment’.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan struktur organisasi dalam ketentuan ini termasuk informasi mengenai: a. anggota Direksi; b. pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi Manajer Investasi yang dipersyaratkan; dan c. pejabat atau unit kerja yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain pejabat penanggung jawab anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal, unit pengelola investasi
syariah, dan lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan standar operasional adalah
pedoman standar operasi yang dimiliki oleh Manajer
Investasi.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Diagram alir dikenal dengan istilah flowchart.
Tahapan prosedur yang dilaksanakan dikenal
dengan istilah manual.
Angka 5
Batasan waktu pelaksanaan dikenal dengan
istilah service level agreement.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Hasil dari prosedur yang dilaksanakan dikenal
dengan istilah output.
Angka 8
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18 Yang dimaksud dengan “wakil Manajer Investasi” merupakan Pihak yang mewakili Manajer Investasi dalam kegiatan usahanya.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Afiliasi adalah:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1.
suami atau istri;
2.
orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3.
kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4.
saudara dari suami atau istri beserta suami
atau
istrinya
dari
saudara
yang
bersangkutan; atau
5.
suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b.
hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1.
orang tua dan anak;
2.
kakek dan nenek serta cucu; atau
3.
saudara dari orang yang bersangkutan.
c.
hubungan
antara
pihak
dengan
karyawan,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi,
pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
sama;
e.
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan
atau
pihak
tersebut
dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung
dengan
cara
apapun,
dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g.
hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu Pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional
Manajer Investasi.
Huruf b
Bidang tugas fungsional antara lain penasihat
(advisor), staf ahli, dan/atau tenaga ahli.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Entitas investasi yang dibentuk dan/atau dikelola oleh
Manajer Investasi, antara lain badan pengelola
instrumen
keuangan,
pengelola
dana
perwalian
(trustee), dan entitas lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Contoh jika Manajer Investasi memiliki 4 (empat) anggota Dewan Komisaris maka paling sedikit 2 (dua) anggota Dewan Komisaris dimaksud merupakan komisaris independen.
Pasal 27 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pejabat eksekutif adalah
pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada
anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional
Manajer Investasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lihat Penjelasan Pasal 25 ayat (2) huruf a.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Angka 1
Huruf a)
Cukup jelas.
Huruf b)
Cukup jelas.
Huruf c)
Cukup jelas.
Huruf d)
Dokumen yang menunjukkan kemampuan
keuangan antara lain surat pemberitahuan
pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir, rekening
bank 6 (enam) bulan terakhir atau dokumen
lain yang dapat menunjukan daftar kekayaan.
Huruf e)
Cukup jelas.
Huruf f) Cukup jelas. Huruf g) Cukup jelas. Angka 2 Huruf a) Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Huruf b) Cukup jelas.
Huruf c)
Cukup jelas.
Huruf d)
Keterangan
mengenai
Pihak
yang
mengendalikan badan hukum, baik langsung
maupun tidak langsung, yang meliputi antara
lain nama dan bentuk Pengendalian.
Huruf e)
Cukup jelas.
Huruf f)
Cukup jelas.
Huruf g)
Angka 1)
Dokumen
lain
yang
menunjukkan
kemampuan keuangan, antara lain surat
pemberitahuan pajak, rekening koran,
bukti kepemilikan efek, atau dokumen
lainnya.
Angka 2)
Cukup jelas.
Huruf h)
Cukup jelas.
Huruf i)
Cukup jelas.
Huruf j)
Cukup jelas.
Huruf k)
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Surat keterangan catatan kepolisian yang selanjutnya
dikenal dengan istilah police clearance.
Huruf j
Pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan
bebas narkoba, antara lain pusat pelayanan kesehatan,
kepolisian, dan laboratorium pusat Badan Narkotika
Nasional.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Contoh fungsi atau unit pelaksanaan lainnya antara
lain fungsi atau unit kerja:
a.
anti pencucian uang, pencegahan pendanaan
terorisme,
dan
pencegahan
pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal; dan
b.
pelindungan konsumen dan masyarakat.
Huruf x
Cukup jelas.
Huruf y
Cukup jelas.
Huruf z
Cukup jelas.
Huruf aa
Cukup jelas.
Huruf bb
Cukup jelas.
Huruf cc
Angka 1
Lihat penjelasan Pasal 17 huruf b.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Huruf dd
Cukup jelas.
Huruf ee
Cukup jelas.
Huruf ff
Cukup jelas.
Huruf gg
Cukup jelas.
Huruf hh
Pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi dilakukan
melalui sistem informasi pungutan Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf ii
Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka dapat dilakukan
secara fisik maupun melalui sarana komunikasi media
elektronik (video conference) antara lain dilakukan jika:
1.
calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris
memiliki data atau informasi negatif yang diperoleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
yang
memerlukan
pendalaman atau klarifikasi;
2.
calon PSP atau PSP memiliki data atau informasi
negatif yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan yang
memerlukan pendalaman atau klarifikasi;
3.
calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan
Komisaris belum mempunyai pengalaman sebagai
Direks atau Dewan Komisaris pada Manajer Investasi
Indonesia dengan mempertimbangkan posisi jabatan
serta ukuran dan kompleksitas Manajer Investasi
tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; atau
4.
calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris pernah
gagal dalam pencalonan sebelumnya dalam proses
klarifikasi terkait aspek kompetensi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 35 Cukup jelas.
Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “periode pelaporan berikutnya”
merupakan penyampaian laporan realisasi rencana bisnis
Manajer Investasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun
berikutnya.
Sebagai contoh Manajer Investasi yang melaksanakan
kegiatan lain pada bulan Maret 2026 menyampaikan
realisasi pelaksanaan kegiatan lain dalam laporan realisasi
rencana bisnis Manajer Investasi tahun 2026 pada periode
pelaporan berikutnya, yaitu paling lambat pada tanggal 15
Februari 2027.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40 Cukup jelas.
Pasal 41 Cukup jelas.
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Cukup jelas.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Cukup jelas.
Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b. Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Manajer Investasi adalah Manajer Investasi yang berada di wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah adalah pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagai badan usaha milik negara. Ayat (2) Contoh proses penggabungan atau peleburan yang menyebabkan terjadinya kepemilikan saham atas lebih dari 1 (satu) Manajer Investasi: penggabungan atau peleburan yang didahului dengan pengambilalihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 55 Cukup jelas.
Pasal 56 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran dasar
antara lain terkait peningkatan modal Manajer
Investasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Surat
kabar
harian
berbahasa
Indonesia
yang
mempunyai peredaran nasional dapat berbentuk
media cetak atau digital.
Huruf b
Pengumuman dalam situs web Manajer Investasi berisi
antara lain perubahan identitas Manajer Investasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “berhalangan tetap” antara lain sakit
permanen yang mengakibatkan tidak dapat melakukan
aktivitas pekerjaan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “setelah peristiwa dimaksud diketahui” oleh Manajer Investasi, misalnya untuk pengunduran diri berupa surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, untuk diberhentikan berupa hasil keputusan rapat umum pemegang saham atau surat Dewan Komisaris (pemberhentian sementara). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan tindakan korektif terkait hal tersebut, terutama jika pengunduran diri atau pemberhentian tersebut apabila prosesnya dapat memengaruhi kinerja dan operasional LJK. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi disertai “nama calon anggota Direksi” apabila perubahan anggota Direksi dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Direksi dengan orang perseorangan yang tidak berasal dari anggota Direksi Manajer Investasi yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Direksi Manajer Investasi dimaksud ke Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian permohonan perubahan anggota Direksi disertai “nama anggota Direksi” apabila perubahan anggota Direksi dilakukan dengan cara mengganti atau mengisi anggota Direksi tertentu dengan anggota Direksi yang lain yang sedang menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Direksi Manajer Investasi dimaksud diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan namun tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang akan diembannya berbeda dengan tugas, fungsi,
dan tanggung jawab pada jabatan sebelumnya.
Keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi
tanggung jawab anggota Direksi dapat dimuat dalam surat
pengantar
dokumen
dalam
rencana
pengajuan
atau
perubahan susunan dan/atau penggantian anggota Direksi.
Ayat (4)
Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan
Komisaris disertai “nama calon anggota Dewan Komisaris”
apabila perubahan anggota Dewan Komisaris dilakukan
dengan cara mengganti atau mengisi anggota Dewan
Komisaris dengan orang perseorangan yang tidak berasal
dari anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi yang sedang
menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Dewan
Komisaris Manajer Investasi dimaksud ke Otoritas Jasa
Keuangan.
Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan
Komisaris disertai “nama anggota Dewan Komisaris” apabila
perubahan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan cara
mengganti atau mengisi anggota Dewan Komisaris tertentu
dengan anggota Dewan Komisaris yang lain yang sedang
menjabat pada saat permohonan perubahan anggota Dewan
Komisaris Manajer Investasi dimaksud diajukan ke Otoritas
Jasa Keuangan namun tugas, fungsi, dan tanggung jawab
yang akan diembannya berbeda dengan tugas, fungsi, dan
tanggung jawab pada jabatan sebelumnya.
Keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi
tanggung jawab anggota Dewan Komisaris dapat dimuat
dalam surat pengantar dokumen dalam rencana pengajuan
atau perubahan susunan dan/atau penggantian anggota
Dewan Komisaris.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Yang dimaksud setiap perubahan pemegang saham antara
lain perubahan susunan dan/atau komposisi pemegang
saham non pengendali Manajer Investasi.
Pemegang saham langsung adalah pihak yang memiliki
saham Manajer Investasi secara langsung.
Pemegang saham tidak langsung adalah pihak yang memiliki
saham Manajer Investasi melalui pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Kondisi tertentu antara lain:
a.
aksi korporasi peleburan 2 (dua) atau lebih Manajer
Investasi, atau aksi korporasi induk Manajer Investasi
yang menyebabkan terjadinya perubahan PSP;
b.
PSP ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak lulus
dalam penilaian kembali Pihak Utama; dan/atau
c.
PSP mengalami kondisi tidak memenuhi persyaratan
sebagai PSP,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Cukup jelas.
Pasal 68 Cukup jelas.
Pasal 69 Cukup jelas.
Pasal 70 Cukup jelas.
Pasal 71 Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Laporan Insidental antara lain realisasi kegiatan
usaha lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 73 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ketentuan akuntansi” adalah ketentuan mengenai perlakuan akuntansi di Pasar Modal yang pengaturannya sejalan dengan standar akuntansi keuangan dan bertujuan keterbukaan dan pelindungan investor publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 74 Cukup jelas.
Pasal 75 Cukup jelas.
Pasal 76 Huruf a Yang dimaksud dengan “audit kepatuhan” adalah penugasan perikatan kepada akuntan publik yang menggunakan standar perikatan asurans 3000. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 77 Cukup jelas.
Pasal 78 Cukup jelas.
Pasal 79
Huruf a
Kondisi sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi antara lain:
a.
tidak
memiliki
kecukupan
pegawai
untuk
melaksanakan kegiatan usaha;
b.
tidak
memiliki
kecukupan
pengurus
yang
aktif
melakukan kegiatan usaha; dan/atau
c.
kantor sudah tidak ditemukan/beroperasi melakukan
kegiatan.
Huruf b
Pemberesan aset nasabah dalam ketentuan ini termasuk
namun tidak terbatas dalam pembubaran Produk Investasi
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf c
Kondisi keuangan Manajer Investasi terganggu antara lain
kondisi keuangan yang menyebabkan terganggunya kegiatan
operasional dari Manajer Investasi.
Pasal 80 Cukup jelas.
Pasal 81 Cukup jelas.
Pasal 82 Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sistem elektronik Otoritas Jasa
Keuangan” antara lain sistem perizinan elektronik dan sistem
pelaporan elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal diperlukan antara lain diperlukan pemeriksaan
terhadap dokumen yang disampaikan melalui sistem
elektronik dengan dokumen sumber dalam bentuk cetak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “departemen terkait di Otoritas Jasa
Keuangan” adalah satuan kerja di bidang Pasar Modal
keuangan derivatif, dan bursa karbon yang melaksanakan
fungsi perizinan dan fungsi pengawasan atas Manajer
Investasi.
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “gangguan teknis” adalah gangguan
yang disebabkan permasalahan teknis yang mengakibatkan
Pihak tidak dapat menyampaikan laporan secara daring,
antara lain kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan
data (database) atau jaringan komunikasi di Otoritas Jasa
Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” terdiri dari bencana
alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang
mengganggu kegiatan operasional Pihak, yang dibenarkan
oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 85 Cukup jelas.
Pasal 86 Cukup jelas.
Pasal 87 Cukup jelas.
Pasal 88
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal antara lain:
a.
Pelanggaran
administratif
termasuk
tetapi
tidak
terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
- kantor Manajer Investasi tidak ditemukan;
- dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Manajer Investasi tidak melakukan kegiatan utama. Contoh tidak melakukan kegiatan utama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut, antara lain: a) tidak ada kegiatan penjaminan dan/atau advisory dalam laporan kegiatan Manajer Investasi; b) tidak ada kegiatan keperantaraan dan/atau perdagangan dalam laporan kegiatan Manajer Investasi; c) tidak membukukan pendapatan; dan/atau d) tidak ada perjanjian kerja sama dengan Manajer Investasi yang merupakan anggota bursa bagi Manajer Investasi yang merupakan MIKU 1 yang merupakan mitra pemasaran Manajer Investasi;
- Manajer Investasi tidak memiliki pegawai; dan/atau
- Manajer
Investasi
tidak
dapat
memenuhi
kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan
peraturan setelah kesempatan dan jangka waktu
yang diberikan terlewati.
b. Manajer Investasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Huruf d Yang dimaksud dengan “kelangsungan kegiatan usaha (going concern)” adalah suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam penilaian, dimana penilai bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan. Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi dilihat dari kondisi keuangan mendasarkan opini kelangsungan usaha pada laporan keuangan audited dan tidak hanya diukur dari keadaan keuangan Manajer Investasi namun juga mempertimbangkan faktor nonkeuangan. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Lihat penjelasan Pasal 58 ayat (2) huruf a.
Angka 2
Lihat penjelasan Pasal 58 ayat (2) huruf b.
Huruf d
Penyelesaian kewajiban Manajer Investasi, antara
lain
melakukan
penyelesaian
atas
sanksi
administratif
yang
dikenai
kepada
Manajer
Investasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90 Huruf a Yang dimaksud dengan “pelanggaran administratif” adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada terpenuhinya kondisi sebagai berikut: 1. kantor Manajer Investasi tidak ditemukan; 2. kantor Manajer Investasi ditemukan, namun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Manajer Investasi tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi; 3. Manajer Investasi tidak memiliki pegawai; 4. Manajer Investasi tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; dan/atau 5. kondisi lain yang melanggar peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 91
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sistem yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk
namun tidak terbatas sistem operasional dalam melakukan
kegiatan usaha Manajer Investasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Contoh keadaan absen seluruh Pihak Utama, pemegang
saham, dan manajemen:
1.
suatu keadaan dimana masa jabatan seluruh Pihak
Utama, pemegang saham, dan manajemen telah
habis, namun tidak dilakukan pengangkatan kembali
oleh rapat umum pemegang saham; atau
2.
tidak satupun seluruh Pihak Utama, pemegang
saham, dan manajemen yang dapat dihubungi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 92 Cukup jelas.
Pasal 93 Cukup jelas.
Pasal 94 Cukup jelas.
Pasal 95 Cukup jelas.
Pasal 96 Cukup jelas.
Pasal 97 Cukup jelas.
Pasal 98 Cukup jelas.
Pasal 99 Cukup jelas.
Pasal 100 Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud “prinsip pelindungan konsumen”, antara
lain Manajer Investasi melakukan pembubaran produk
MIKU
1
dilakukan
setelah
seluruh
nasabah
telah
melakukan redemption.
Pasal 102 Cukup jelas.
Pasal 103 Cukup jelas.
Pasal 104 Cukup jelas.
Pasal 105 Cukup jelas.
Pasal 106
Penyelenggaraan
kegiatan
usaha
Manajer
Investasi
yang
dimaksud dalam ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas
pada:
a.
persyaratan Manajer Investasi;
b.
tata cara permohonan perizinan Manajer Investasi;
c.
kepemilikan dan Pengendalian;
d.
kewajiban lanjutan;
e.
pengawasan;
f.
pelaporan;
g.
sistem elektronik penyampaian data, informasi, dan/atau
laporan;
h.
pencabutan izin usaha; dan
i.
pembubaran Manajer Investasi.
Pasal 107 Cukup jelas.
Pasal 108 Cukup jelas.
Pasal 109 Cukup jelas.
Pasal 110 Cukup jelas.
Pasal 111
Pemberian
persetujuan
atau
kebijakan
yang
berbeda
dimaksudkan antara lain untuk:
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan
kejadian luar biasa dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan
kesakitan dan kematian yang besar, yang juga berdampak pada
ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan perhatian dan
penanganan oleh semua pihak terkait serta diatur dalam
ketentuan
lain
atas
pertimbangan
dalam
menghadapi
kemungkinan kejadian luar biasa.
Pasal 112 Cukup jelas.
Pasal 113 Aksi korporasi yang dilakukan Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada proses perubahan susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
Pasal 114 Cukup jelas.
Pasal 115 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
LAMPIRAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MANAJER INVESTASI
Format 1
LAPORAN KEGIATAN BULANAN MANAJER INVESTASI
Bulan... Tahun...
A. Bidang Pengelolaan
- REKSA DANA : (diisi dengan nama Reksa Dana)
BANK KUSTODIAN : (diisi dengan nama Bank Kustodian)
NASABAH NASABAH NASIONAL NASABAH ASING Jumlah Dana Kelolaan (Rp) Jumlah Dana Kelolaan (Rp) Perorangan :
Lembaga :
Perusahaan Efek
Dana Pensiun
3 Asuransi
Bank
Perusahaan Swasta/Patungan
BUMN
BUMD
Yayasan
Koperasi
Lainnya, sebutkan
Total Lembaga
Total Perorangan dan Lembaga
Investasi Dalam Negeri (%)
Investasi Luar Negeri (%)
- PENGELOLAAN PORTOFOLIO EFEK UNTUK KEPENTINGAN NASABAH SECARA INDIVIDUAL
No
Nama Nasabah
Nomor & Tanggal Kontrak
Tanggal Jatuh Tempo Nomor & Tanggal Kontrak Adendum (jika ada)
Nilai Investasi Awal
Nilai Investasi Akhir (Netto)
Portofolio Efek
Total Nilai Depo- sito Total Nilai Investasi (Bruto) ((16)atau (18) x (19))
Keterangan
Indi- vidu
Lembaga
IDR
Mata Uang Asing
IDR
Mata Uang Asing
Jenis Efek
Nama Efek
Dalam Negeri (DN)/ Luar Negeri (LN)
Pener
- bit
Jatuh Tempo Efek (jika ada) dalam Bulan dan Tahun
Jumlah Efek
Nilai Pem- belian
Nilai Nominal
Harga Pasar Wajar
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22)
Keterangan Tabel : (1) Nomor
:
Diisi dengan nomor urut.
(2)
Nama Nasabah Individu
:
Diisi dengan menyebutkan nama nasabah individu.
(3)
Nama Nasabah Lembaga
:
Diisi dengan menyebutkan nama nasabah lembaga.
(4)
Nomor dan Tanggal Kontrak
:
Diisi dengan nomor dan tanggal kontrak dengan nasabah.
(5)
Tanggal Jatuh Tempo
:
Diisi dengan keterangan jatuh tempo atau tanggal berakhirnya kontrak dimaksud.
(6)
Nomor dan Tanggal Kontrak
Adendum (jika ada)
:
Diisi dengan nomor dan tanggal kontrak dengan nasabah jika terjadi adendum atau
perubahan.
(7)
Nilai Investasi Awal (IDR)
:
Diisi dengan total keseluruhan nilai investasi awal dalam mata uang Rupiah sesuai
dengan kontrak.
(8)
Nilai Investasi Awal (Mata Uang
Asing)
:
Diisi dengan total keseluruhan nilai investasi awal dalam mata uang asing sesuai dengan
kontrak.
(9)
Nilai Investasi Akhir (Netto)
(IDR)
:
Diisi dengan total keseluruhan nilai investasi akhir setelah dikurangi biaya-biaya dalam
mata uang Rupiah.
(10) Nilai Investasi Akhir (Netto)
(Mata Uang Asing)
:
Diisi dengan total keseluruhan nilai investasi akhir setelah dikurangi biaya-biaya dalam
mata uang asing.
(11) Jenis Efek
:
Diisi dengan jenis Efek dalam pengelolaan portofolio Efek atas kontrak dimaksud.
Misalnya : Saham, Surat Perbendaharaan Negara, Obligasi Negara, Surat Berharga Syariah
Negara, Obligasi Korporasi, Reksa Dana, Medium Term Notes, Promissory Notes, Sertifikat
Bank Indonesia, Commercial Paper, Waran, dll.
(12) Nama Efek
:
Diisi dengan nama Efek yang dibeli, Misal: "Saham PT. A", "Obligasi PT. B", dll.
(13) Dalam Negeri (DN)/Luar Negeri
(LN)
:
Diisi dengan kategori Efek yang dibeli, (DN) apabila merupakan Efek dalam negeri dan (LN)
jika merupakan Efek luar negeri.
(14) Penerbit
:
Diisi dengan nama penerbit Efek atas Efek yang dibeli. Misal: Pemerintah, PT. A, dll.
(15) Jatuh Tempo Efek (jika ada)
dalam Bulan dan Tahun
:
Diisi dengan keterangan jatuh tempo atau tanggal maturity Efek yang dibeli (jika ada).
(16) Jumlah Efek
: Diisi dengan jumlah Efek yang dibeli (misal: dalam lembar, unit penyertaan, dsb). (17) Nilai Pembelian : Diisi dengan nilai pembelian Efek. (18) Nilai Nominal : Diisi dengan total nilai nominal Efek (misal: Obligasi) yang dibeli. (19) Harga Pasar Wajar : Diisi dengan harga pasar wajar Efek yang dibeli.
(20) Total Nilai Deposito : Diisi dengan jumlah total nilai yang dialokasikan pada Kas, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito On Call. (21) Total Nilai Investasi (Bruto)
: Diisi dengan Total Nilai Efek yang dibeli, dengan perhitungan: jumlah Efek atau nilai nominal x harga pasar wajar, atau total nilai deposito (untuk kas dan atau jenis deposito). (22) Keterangan : Diisi dengan keterangan lainnya.
- EFEK BERAGUN ASET (EBA) : (diisi dengan jumlah EBA)
NASABAH NASABAH NASIONAL NASABAH ASING NAMA KUSTODIAN Jumlah Dana Kelolaan (Rp) Jumlah Dana Kelolaan (Rp) Perorangan: Lembaga: 1. Perusahaan Efek 2. Dana Pensiun 3. Asuransi 4. Bank 5. Perusahaan Swasta/Patungan 6. BUMN 7. BUMD 8. Yayasan 9. Koperasi 10. Lainnya, sebutkan Total Lembaga Total Perorangan dan Lembaga Investasi Dalam Negeri (%) Investasi Luar Negeri (%)
- PRODUK LAINNYA, Sebutkan.
NASABAH NASABAH NASIONAL NASABAH ASING NAMA KUSTODIAN Jumlah Dana Kelolaan (Rp) Jumlah Dana Kelolaan (Rp) Perorangan: Lembaga: 1. Perusahaan Efek 2. Dana Pensiun 3. Asuransi 4. Bank 5. Perusahaan Swasta/Patungan 6. BUMN 7. BUMD 8. Yayasan 9. Koperasi 10. Lainnya, sebutkan Total Lembaga Total Perorangan dan Lembaga Investasi Dalam Negeri (%) Investasi Luar Negeri (%)
B. DAFTAR DIREKTUR, KOORDINATOR FUNGSI, DAN PEGAWAI YANG MEMILIKI IZIN WAKIL PERUSAHAAN EFEK DAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
No. Nama Jabatan Nomor dan Tanggal SK Tanggal Mulai Bekerja
C. RENCANA AKSI No. Rencana Aksi Realisasi Rencana Aksi
Format 2 PERMOHONAN IZIN USAHA MANAJER INVESTASI
Nomor : ..................................... ............., ..................20..... Lampiran : ......................................
Perihal : Permohonan Izin Usaha Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi
Kepada
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ………………………………………………………
- Alamat : ………………………………………………………
……………………………………………………..
(nama jalan dan nomor)
……………………………………- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
dengan ini untuk dan atas nama*):
- Nama Perusahaan : …………………………………………
- Alamat Perusahaan : …………………………………………
……………………………………………
(nama jalan dan nomor)
……………………………………-🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
(Nasional/Patungan**) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak : ………………………………………
- Nomor Telepon : ………………………………………
- Modal :
a. Modal Dasar : ………………………………………
b. Modal Disetor
:
………………………………………
mengajukan permohonan izin usaha Manajer Investasi berdasarkan
kelompok kegiatan usaha:
6
.
Kelompok kegiatan
usaha
yang
dimohonkan
berdasarkan
izin
usaha***)
:
Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha – MIKU 1
Manajer Investasi berdasarkan
kegiatan usaha – MIKU 2
Dalam rangka melengkapi permohonan ini, kami lampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
dokumen yang menunjukkan identitas Manajer Investasi, paling
sedikit meliputi nama, alamat, nomor telepon, situs web, dan logo;
2.
fotokopi akta pendirian Manajer Investasi yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang, yang dilengkapi dengan perubahan
anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari
instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang
berwenang;
3.
fotokopi nomor pokok wajib pajak Perseroan;
4.
daftar nama dan data calon PSP Manajer Investasi baik langsung
maupun tidak langsung, berikut rincian besarnya masing-masing
kepemilikan saham sampai dengan PSP terakhir dan/atau pemilik
manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh PSP Manajer
Investasi;
5.
daftar nama, data, dan informasi pemegang saham yang disertai
dokumen meliputi:
a.
orang perseorangan, meliputi:
1)
daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan;
2)
fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih
berlaku;
3)
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar;
4)
bukti kemampuan keuangan;
5)
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
6)
surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari
pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun
dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan
pencucian uang dan pembiayaan terorisme; dan
- komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku dan mendukung pengembangan operasional Manajer Investasi yang sehat; b. badan hukum, meliputi:
- fotokopi akta pendirian badan hukum Indonesia yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, jika terdapat perubahan, atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, jika pemegang saham atau PSP merupakan badan hukum Indonesia;
- fotokopi akta pendirian badan hukum asing yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang di negara asal beserta perubahannya dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan negara asal jika badan hukum yang bersangkutan merupakan badan hukum asing berupa badan hukum milik negara atau pemerintah, jika pemegang saham atau PSP adalah badan hukum asing;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak bagi badan hukum Indonesia;
- keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum, baik langsung maupun tidak langsung;
- laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit;
- daftar nama dan data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus meliputi: a) susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pengurus; b) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; c) fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; dan d) pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- daftar nama dan data pemegang saham: a) orang perseorangan meliputi daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani, fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dan surat pemberitahuan pajak atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan; b) badan hukum meliputi anggaran dasar terakhir dan laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit;
- surat pernyataan bahwa sumber dana atau setoran modal tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain serta tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme;
- komitmen tertulis untuk mematuhi peraturan perundang- undangan dan mendukung pengembangan operasional
Manajer Investasi yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Manajer Investasi yang sehat;
10) surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi
berwenang di bidang Pasar Modal di negara yang
bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan
berada dalam pengawasannya, bagi badan hukum asing
yang
memiliki
kegiatan
usaha
sebagai
perusahaan
sekuritas; dan
11) surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi
berwenang di bidang keuangan di negara yang bersangkutan
yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam
pengawasannya, bagi badan hukum asing yang memiliki
kegiatan usaha sebagai perusahaan keuangan;
6.
dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi calon
anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Manajer
Investasi, sebagaimana dokumen persyaratan administratif yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama LJK;
7.
fotokopi nomor pokok wajib pajak calon anggota Direksi dan calon
anggota Dewan Komisaris;
8.
surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku, bagi calon
anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris;
9.
surat keterangan catatan kepolisian atau dokumen yang setara, bagi
calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP,
atau calon pengendali yang merupakan warga negara asing yang
diperoleh dari negaranya atau negara dimana warga negara asing yang
bersangkutan berdomisili apabila yang bersangkutan tidak berdomisili
di negaranya;
10. surat keterangan bebas narkoba dari pihak yang berwenang, bagi
calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris;
11. surat pernyataan calon anggota Direksi yang menyatakan Manajer
Investasi bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas
segala tindakan yang dilakukan atas nama Manajer Investasi oleh
anggota Direksi, Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan Pihak lain yang
bekerja untuk Manajer Investasi;
12. surat pernyataan calon anggota Direksi dan/atau calon anggota
Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal
diterbitkannya izin usaha sebagai Manajer Investasi dan selama
menjadi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Manajer Investasi, yang bersangkutan tidak merangkap jabatan:
a.
Bagi calon anggota Direksi
1)
sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota
dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat eksekutif pada
perusahaan lain yang berkedudukan di dalam negeri
maupun di luar negeri;
2)
pada bidang tugas fungsional perusahaan lain yang
berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
3)
pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau
4)
pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
b.
Bagi anggota Dewan Komisaris
- sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada perusahaan keuangan lain, yang berkedudukan di dalam negeri;
- sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) perusahaan bukan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri;
- pada bidang tugas fungsional pada perusahaan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri; dan/atau
- pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris;
surat pernyataan calon komisaris independen yang menyatakan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai komisaris independen;
daftar nama dan data: a. pegawai setingkat di bawah anggota Direksi yang tidak memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan posisinya dalam struktur organisasi Perseroan; b. pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi; c. pegawai yang bertugas melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan fungsi Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi; d. pegawai penanggung jawab program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dalam hal Manajer Investasi menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan e. pejabat dan/atau pegawai yang menjalankan fungsi atau unit pelindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
surat pernyataan pegawai yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek dan/atau LJK lainnya;
fotokopi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
laporan keuangan periode terakhir yang diperiksa akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Manajer Investasi tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
fotokopi perjanjian usaha patungan, bagi Manajer Investasi yang memiliki perjanjian usaha patungan;
rekening koran;
bukti penyetoran modal;
dokumen MKBD;
surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang, fotokopi bukti kepemilikan jika tempat usaha milik sendiri atau perjanjian sewa jika kantor Manajer Investasi bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor Manajer Investasi, video rekaman, dan foto ruangan kantor Manajer Investasi yang disertai peruntukan ruangan;
diagram struktur organisasi beserta uraian tugasnya, yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama anggota Dewan Komisaris; b. nama anggota Direksi beserta jabatannya; c. pembagian tugas dan kewenangan di antara anggota Direksi; d. nama pejabat dan pegawai serta jumlah pegawai pada unit kerja termasuk yang melaksanakan fungsi Manajer Investasi; dan e. fungsi atau unit pelaksanaan lainnya sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
uraian tugas dan tanggung jawab fungsi Manajer Investasi;
daftar koordinator dan pelaksana fungsi Manajer Investasi yang mencakup: a. data nama lengkap; b. fungsi yang dibawahi; c. jabatan dalam fungsi; d. izin orang perorangan yang dimiliki; e. kartu tanda penduduk; f. pendidikan terakhir; dan
g. nama lembaga atau institusi pendidikan terakhir;strategi kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal;
strategi manajemen risiko Manajer Investasi;
daftar kantor cabang dan perubahannya;
prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimohonkan paling sedikit memuat: a. judul prosedur dan standar operasi; b. penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
c. Pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
d. diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
e. batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
f.
dokumen yang digunakan; dan
g.
hasil dari prosedur yang dilaksanakan;
30. surat pernyataan anggota Direksi Manajer Investasi mengenai
tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
31. surat pernyataan calon pemegang saham, calon PSP, pemegang
saham, PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris yang menyatakan
bahwa semua dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan adalah lengkap, benar dan tidak menyesatkan;
32. surat pernyataan integritas bagi calon pemegang saham dan calon
PSP;
33. jawaban atas pertanyaan sesuai dengan format daftar pertanyaan;
34. bukti pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi; dan
35. dokumen pendukung lainnya.
Demikian permohonan ini kami ajukan dan atas perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.
Pemohon,
........................................ (nama jelas dan tanda tangan)*) Keterangan:
*) pihak yang berwenang mewakili Manajer Investasi atau kuasanya **) coret yang tidak perlu ***) pilih salah satu
meterai
Format 3 SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN PENUH SECARA HUKUM DAN FINANSIAL
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ………………………………………………………
Jabatan : ……………………………………………………………
Alamat
Lengkap
:
……………………………………………………………
……………………………………………………………
(nama jalan dan nomor)
………………………………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
2.
Nama
:
……………………………………………………………
Jabatan : ……………………………………………………………
Alamat
Lengkap
:
……………………………………………………………
……………………………………………………………
(nama jalan dan nomor)
………………….…………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
Berdasarkan anggaran dasar PT ............................... bertindak
untuk dan atas nama ......................................... berkedudukan di
.......................
dengan
alamat
kantor
pusat
di
.........................................................................
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Manajer Investasi akan
bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala
tindakan yang dilakukan atas nama Manajer Investasi oleh anggota
Direksi, wakil Manajer Investasi, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja
untuk PT .............................. dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagai
Manajer Investasi.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
.........., ......................20.....
(tempat dan tanggal),
...............................................
(nama jelas dan tanda tangan)
meterai
Format 4
SURAT PERNYATAAN TIDAK MERANGKAP JABATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………………………………………….
Alamat
Lengkap
:
………………………………………………………………….
………………………………………………………………….
(nama jalan dan nomor)
……………………………………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
Nomor Telepon
: ………………………………………………………………….
1.
Bagi calon anggota Direksi/anggota Direksi) berbunyi:
selaku calon anggota Direksi/anggota Direksi) PT..............................
yang beralamat di .............................................................................
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak
bekerja rangkap dalam jabatan:
a.
sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan
pengawas syariah, dan/atau pejabat eksekutif pada perusahaan
lain yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
b.
pada
bidang
tugas
fungsional
perusahaan
lain
yang
berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
c.
pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau
d.
pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2.
Bagi calon anggota Dewan Komisaris/anggota Dewan Komisaris)
berbunyi:
selaku calon anggota Dewan Komisaris/anggota Dewan Komisaris)
PT................................. yang beralamat di................................dengan
ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak bekerja
rangkap dalam jabatan:
a.
sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan
pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada perusahaan
keuangan lain, yang berkedudukan di dalam negeri;
b.
sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan
pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu)
perusahaan bukan keuangan yang berkedudukan di dalam negeri;
c.
pada bidang tugas fungsional pada perusahaan keuangan yang
berkedudukan di dalam negeri; dan/atau
d.
pada jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan) Keterangan: *) coret yang tidak perlu
meterai
Format 5
SURAT PERNYATAAN KOMISARIS INDEPENDEN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
………………………………………………………………
Alamat
Lengkap
:
……………………………………………………………..
……………………………………………………………..
(nama jalan dan nomor)
……………………………………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
Nomor
Telepon
:
………………………………………………………………
….
selaku calon Komisaris Independen PT.............................. yang beralamat
di.................................................
dengan ini menyatakan telah memenuhi persyaratan independensi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan)
meterai
Format 6
SURAT PERNYATAAN TIDAK BEKERJA RANGKAP PADA PERUSAHAAN EFEK LAIN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
……………………………………………………………
Jabatan
:
……………………………………………………………
Alamat Lengkap :
……………………………………………………………
……………………………………………………………
(nama jalan dan nomor)
………………………………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
Pemegang izin Wakil Manajer Investasi Nomor:..........................................
tanggal ............................. dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa saya tidak bekerja pada Perusahaan Efek dan/atau Lembaga Jasa
Keuangan
lainnya
dan
hanya
bekerja
pada
PT....................................................
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan)
meterai
Format 7 STRATEGI KEPATUHAN MANAJER INVESTASI
DASAR HUKUM KEWAJIBAN KEPATUHAN
LANGKAH YANG DIAMBIL DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPATUHAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5)
Keterangan:
(1)
Dasar Hukum antara lain meliputi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai
Manajer Investasi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(2)
Semua kewajiban Manajer Investasi yang harus dipenuhi sesuai dengan
ketentuan.
(3)
Langkah yang akan dilakukan Manajer Investasi untuk memenuhi
kewajiban kepatuhan.
(4)
Waktu pelaksanaan dari langkah yang akan dilakukan pejabat, unit kerja,
atau pegawai yang bertanggung jawab atas terpenuhinya ketentuan
kepatuhan.
Format 8 STRATEGI MANAJEMEN RISIKO
IDENTIFIKASI RISIKO
PENYEBAB TIMBULNYA RISIKO
KEMUNGKINAN DAN DAMPAK
LANGKAH UNTUK MENGELOLA RISIKO
PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5)
Keterangan: (1) Identifikasi semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. (2) Penjelasan mengenai penyebab dari timbulnya risiko tersebut. (3) Identifikasi kemungkinan dan dampak atas terjadinya risiko tersebut (tinggi, sedang, rendah). (4) Langkah yang akan diambil apabila risiko tersebut terjadi. (5) Pejabat, unit kerja, atau pegawai yang bertanggung jawab atas penanganan risiko.
Format 9 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN DOKUMEN DARI MANAJER INVESTASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: …………………………………………………………………..
Jabatan
:
Direktur……………………………………………………….
PT ……………………………………………(Nama Manajer
Investasi)
Alamat Lengkap :
………………………………………………………………….
………………………………………………………………….
(nama jalan dan nomor)
……………………………………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
Nomor Telepon
: ………………………………………………………………….
Berdasarkan anggaran dasar PT........................................ (Nama
Manajer Investasi) berhak bertindak untuk dan atas nama perusahaan,
dengan ini menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan
untuk
pengajuan
permohonan
izin
usaha/perubahan pemegang saham *) adalah sebagai berikut:
a.
dokumen perusahaan adalah benar dan tidak menyesatkan; dan
b.
kebenaran dokumen mengenai calon pemegang saham/pemegang
saham *) adalah sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan)
Keterangan: *) coret yang tidak perlu
meterai
Format 10
SURAT PERNYATAAN KELENGKAPAN DAN KEBENARAN DOKUMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………………………………………….
Alamat
:
………………………………………………………………..
……………………………………………………………….
(nama jalan dan nomor)
………………………………………………........- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
Nomor Telepon
: ………………………………………………………………….
Selaku calon pemegang saham/calon PSP/pemegang saham/PSP/calon
anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota
Dewan Komisaris) ............................................................... dengan ini
menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk pengajuan permohonan izin usaha/perubahan pemegang
saham dan/atau PSP/perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris) adalah lengkap, benar, dan tidak menyesatkan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan)
Keterangan: *) coret yang tidak perlu
meterai
Format 11
SURAT PERNYATAAN INTEGRITAS BAGI CALON PEMEGANG SAHAM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………………………………………….
Alamat Lengkap :
………………………………………………………………….
………………………………………………………………….
(nama jalan dan nomor)
……………………………………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆
(kota dan kode pos)
Nomor Telepon
: ………………………………………………………………….
selaku
calon
pemegang
saham/pemegang
saham
)
dari…................................................................................................
dengan ini menyatakan bahwa saya:
a.
cakap/tidak cakap) melakukan perbuatan hukum;
b.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
c.
pernah/tidak pernah) melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan menyampaikan paling sedikit surat keterangan catatan kepolisian
dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke
Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai
dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6
(enam) bulan;
d.
memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-
undangan;
e.
memiliki komitmen pengembangan Manajer Investasi yang sehat serta
mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
f.
termasuk/tidak termasuk) sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi
Pihak Utama Manajer Investasi;
g.
memiliki/tidak memiliki) kredit dan/atau pembiayaan macet;
h.
pernah/tidak pernah) dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun
terakhir;
i.
memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan
bisnis Manajer Investasi; dan
j.
memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan apabila
Manajer Investasi menghadapi kesulitan keuangan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan) Keterangan: *) coret yang tidak perlu
meterai
Format 12 DAFTAR PERTANYAAN
I.
PETUNJUK DALAM MENJAWAB PERTANYAAN
1.
Semua
pertanyaan
wajib
dijawab
oleh
calon
anggota
Direksi/anggota
Direksi/calon
anggota
Dewan
Komisaris/anggota
Dewan
Komisaris/calon
pemegang
saham/pemegang
saham/calon
Pemegang
Saham
Pengendali/Pemegang Saham Pengendali).
2.
Ditandatangani oleh calon anggota Direksi/calon anggota Dewan
Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris/calon
pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang
saham/Pemegang Saham Pengendali) di atas kertas yang
bermeterai (di atas kertas segel).
3.
Berilah tanda 🗸 dalam kotak di depan kata “ya”, jika jawaban
Saudara “ya”, atau berilah tanda 🗸 dalam kotak di depan kata
“tidak” jika jawaban Saudara atas pertanyaan berikut adalah
“tidak”.
4.
Untuk setiap jawaban "ya", pemohon wajib memberikan jawaban
secara rinci dan jelas paling sedikit memuat:
a.
lembaga yang bersangkutan;
b.
kasus dan tanggal dari tindakan yang dilakukan;
c.
pengadilan atau lembaga yang mengambil tindakan; dan
d.
tindakan dan sanksi yang dilakukan
II. INTEGRITAS CALON ANGGOTA DIREKSI/ANGGOTA DIREKSI/CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS/ANGGOTA DEWAN KOMISARIS/CALON PEMEGANG SAHAM/PEMEGANG SAHAM/CALON PEMEGANG SAHAM PENGENDALI/PEMEGANG SAHAM PENGENDALI Definisi Investasi adalah kegiatan atas Efek, perbankan, asuransi, dana pensiun, koperasi, lembaga keuangan lainnya termasuk kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, berhubungan dengan Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, bank atau perusahaan lain yang bergerak di bidang keuangan, dan/atau kegiatan investasi lainnya di sektor riil misalnya usaha perumahan atau real estat. Jawablah pertanyaan di bawah ini: 1. Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir, apakah Saudara pernah dihukum karena: a. tindak pidana yang berhubungan dengan investasi? 🗆 ya 🗆 tidak b. atau kejahatan lainnya? 🗆 ya 🗆 tidak 2. Apakah pengadilan pernah: a. menyatakan Saudara pailit?
🗆 ya 🗆 tidak b. dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir melarang Saudara dalam kegiatan yang berhubungan dengan investasi? 🗆 ya 🗆 tidak c. menyatakan Saudara telah terbukti bersalah karena terlibat dalam pelanggaran hukum (tindak pidana) yang berhubungan dengan investasi dan/atau terlibat dalam pelanggaran hukum peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan? 🗆 ya 🗆 tidak d. membekukan untuk sementara, menghentikan untuk sementara, membatasi, mencabut izin, atau perizinan lainnya yang sejenis dengan izin yang Saudara miliki? 🗆 ya 🗆 tidak e. menyatakan Saudara menyebabkan suatu usaha yang berhubungan dengan investasi, izin usahanya atau izin untuk menjalankan usaha ditolak, dibekukan, dicabut, atau dibatasi? 🗆 ya 🗆 tidak 3. Apakah Otoritas Jasa Keuangan pernah: a. menyatakan dan/atau mendapatkan Saudara membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau tidak jujur, tidak adil atau tidak etis, atau lalai memberikan keterangan yang seharusnya diberikan? 🗆 ya 🗆 tidak b. menyatakan dan/atau mendapatkan Saudara terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal? 🗆 ya 🗆 tidak c. menyatakan Saudara telah terbukti bersalah karena terlibat dalam kegiatan Investasi sehingga izin usaha atau izin lainnya yang sejenis dengan izin usaha yang dimiliki suatu perusahaan dibekukan, dibatasi, atau dicabut/dibatalkan? 🗆 ya 🗆 tidak d. menolak permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran/surat tanda terdaftar yang Saudara ajukan? 🗆 ya 🗆 tidak e. mengenakan sanksi berupa membekukan, membatasi kegiatan, atau mencabut/membatalkan izin, persetujuan, atau pendaftaran/surat tanda terdaftar yang Saudara miliki,
misalnya surat tanda terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal seperti Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, atau Notaris? 🗆 ya 🗆 tidak f. menyatakan Saudara ditolak, dibekukan, dicabut, atau dibatasi izin usaha Saudara atau izin menjalankan usaha Saudara yang berhubungan dengan investasi? 🗆 ya 🗆 tidak g. memerintahkan untuk menolak, menghentikan untuk sementara, atau mencabut izin usaha Saudara memberi sanksi dengan membatasi kegiatan Saudara? 🗆 ya 🗆 tidak 4. Apakah instansi berwenang lainnya pernah: a. menyatakan dan/atau mendapatkan Saudara membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau tidak jujur, tidak adil, atau tidak etis? 🗆 ya 🗆 tidak b. menyatakan dan/atau mendapatkan Saudara terlibat dalam pelanggaran atas peraturan perundang-undangan sehubungan dengan kegiatan Investasi? 🗆 ya 🗆 tidak c. menyatakan dan/atau mendapatkan Saudara menyebabkan suatu perusahaan berhubungan dengan Investasi yang permohonan izin usahanya ditolak atau izin usahanya, atau perizinan yang sejenis dengan izin usaha dibekukan/dihentikan untuk sementara, dibatasi, atau dicabut? 🗆 ya 🗆 tidak d. memerintahkan untuk melarang Saudara dalam hubungannya dengan kegiatan Investasi dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir? 🗆 ya 🗆 tidak e. menolak permohonan izin, atau perizinan yang sejenis dengan izin usaha, membekukan/menghentikan untuk sementara, membatasi, mencabut izin, atau perizinan yang sejenis dengan izin usaha yang Saudara miliki untuk bergerak dalam kegiatan Investasi? 🗆 ya 🗆 tidak f. menolak permohonan izin atau perizinan yang sejenis dengan izin usaha, membekukan/menghentikan untuk sementara, membatasi, mencabut izin, atau perizinan yang
sejenis dengan izin usaha yang Saudara miliki untuk bergerak selain dalam kegiatan Investasi, misalnya surat tanda terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, atau notaris? 🗆 ya 🗆 tidak 5. Apakah Bursa Efek pernah: a. menyatakan dan/atau mendapatkan Saudara membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau tidak jujur, tidak adil, tidak etis, atau lalai memberikan keterangan yang seharusnya diberikan? 🗆 ya 🗆 tidak b. menyatakan dan/atau mendapatkan Saudara terlibat dalam pelanggaran terhadap Peraturan Bursa Efek? 🗆 ya 🗆 tidak c. menertibkan Saudara dengan mengeluarkan atau menghentikan sementara Perusahaan Efek tempat Saudara bekerja dari keanggotaan suatu Bursa Efek yang diakibatkan oleh kesalahan Saudara, dengan cara membatasi atau menghentikan sementara hubungan Perusahaan Efek dimaksud dengan anggota Bursa Efek lainnya? 🗆 ya 🗆 tidak d. mendapatkan Saudara menyebabkan izin usaha atau izin untuk menjalankan usaha suatu perusahaan yang berhubungan dengan Investasi dibekukan, dicabut, atau dibatasi? 🗆 ya 🗆 tidak 6. Apakah pengadilan negara lain pernah menyatakan bahwa Saudara telah bersalah karena adanya tuntutan tindak pidana atau gugatan perdata dalam hubungannya dengan Investasi? 🗆 ya 🗆 tidak 7. Apakah pengadilan dari negara lain, peraturan yang berlaku atau Bursa Efek memerintahkan diambilnya tindakan terhadap Saudara sehubungan dengan tindak penipuan? 🗆 ya 🗆 tidak 8. Apakah Saudara pada saat ini merupakan pihak yang sedang berperkara di pengadilan? 🗆 ya 🗆 tidak 9. Apakah Saudara mempunyai komitmen, ikatan tertentu, atau kewajiban bersyarat terhadap Pihak ketiga yang perkaranya sedang diproses atau telah memperoleh keputusan dari
pengadilan? 🗆 ya 🗆 tidak 10. Mengambil tindakan indisipliner terhadap Saudara dengan mengeluarkan atau membekukan dari keanggotaan dengan mencegah atau membekukan hubungannya dengan anggota-anggota lain, atau dengan membatasi kegiatan- kegiatannya? 🗆 ya 🗆 tidak 11. Apakah suatu perusahaan pertanggungan pernah menolak membayar kepada atau mencabut pertanggungan Saudara? 🗆 ya 🗆 tidak 12. Apakah Saudara pernah menjadi anggota Direksi dari Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, atau PSP dari Perusahaan Efek yang dinyatakan pailit? 🗆 ya 🗆 tidak 13. Apakah Saudara baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama- sama memiliki saham melebihi 5% (lima persen) pada suatu emiten? 🗆 ya 🗆 tidak 14. Apakah Saudara baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama- sama memiliki saham 20% (dua puluh persen) atau lebih pada Perusahaan Efek lain? 🗆 ya 🗆 tidak 15. Apakah Saudara pernah dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang saham, PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat eksekutif dari LJK? 🗆 ya 🗆 tidak
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan) Keterangan: *) coret yang tidak perlu
meterai
Format 13
DAFTAR A, B, DAN C 1. Berikan keterangan mengenai pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat dengan menggunakan tabel di bawah ini. Dalam hal diperlukan penjelasan tambahan, gunakan daftar C. 2. Definisi: a. Pejabat adalah Direksi atau pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan pihak-pihak yang mempunyai kedudukan atau berfungsi sama. b. Pemilik adalah pemegang saham atau pemilik penerima manfaat dari 5% (lima persen) atau lebih dari saham pemohon. 3. Laporkan pula perubahan anggota Dewan Komisaris, pejabat, pemegang saham, dan pemilik penerima manfaat, termasuk tanggal pada saat pihak baru mulai masuk dan tanggal pada saat pihak dimaksud keluar dari posisi sebelumnya pada perusahaan yang bersangkutan dengan menggunakan tabel di bawah ini: Daftar A: Daftar Anggota Dewan Komisaris, Pejabat, dan Pemegang Saham Nama Lengkap Tanggal Mulai Bulan Tahun Tanggal Berakhir Bulan Tahun Jabatan Persentase Kepemilikan NPWP Kewarganegaraan
Daftar B: Daftar Pemegang izin Wakil Perusahaan Efek No. Nama Lengkap Jabatan Izin WPPE (Nomor/Tanggal) Izin WPEE (Nomor/Tanggal) Izin WMI (Nomor/Tanggal)
Daftar C: Diisi dengan penjelasan rinci terhadap jawaban “ya” atas pertanyaan nomor 1 sampai dengan 15 sesuai dengan format jawaban atas daftar pertanyaan dan penjelasan lebih lanjut dari daftar A dan B. Daftar penjelasan atas pertanyaan Nomor 1 s/d 15 No. Daftar Pertanyaan Penjelasan
........, .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan) meterai
Format 14
DAFTAR ISIAN PERIZINAN MANAJER INVESTASI
I. Sebelum mengajukan izin, pemohon harus memahami, mengerti bahwa apabila izin diberikan maka berkewajiban: 1. Melaksanakan kegiatan bisnis secara teratur, wajar, dan efisien. 2. Memelihara kompetensi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Manajer Investasi. 3. Memastikan bahwa pegawai memiliki kompetensi dan kecukupan pemahaman atas ketentuan yang berlaku selaku Manajer Investasi. 4. Memiliki kecukupan kemampuan keuangan, teknologi informasi, dan sumber daya manusia sebagai Manajer Investasi. 5. Memiliki sistem manajemen risiko. 6. Memiliki rencana yang dapat menunjukkan bahwa perusahaan mengawasi, menghindari, dan melaksanakan keterbukaan setiap adanya benturan kepentingan. 7. Memiliki mekanisme penanganan keluhan nasabah, dan rencana menerapkan kompensasi dalam upaya meningkatkan setiap penanganan keluhan nasabah. 8. Senantiasa berupaya meningkatkan, memelihara, dan mengawasi kepatuhan organisasi dan pegawai terhadap ketentuan yang berlaku. II. Identitas Perusahaan 1. Nama Perusahaan : ............................................................ 2. Alamat Perusahaan : ............................................................ 3. E-mail : ............................................................ 4. Telepon : ............................................................. 6. Pegawai Penghubung (dapat lebih dari satu) : Nama : ............................................ Jabatan : ........................................... 7. Nomor pokok wajib pajak : ............................................................ 8. Perusahaan Terafiliasi : Karena Kepemilikan:.......................... 9. Nomor dan tanggal SK izin yang dimiliki : ............................................................
III. Deskripsi Usaha Gambarkan kondisi usaha berkaitan dengan perizinan Manajer Investasi 1. Apa saja izin yang telah dimiliki perusahaan saat ini? ❑ Manajer Investasi ❑ Penjamin Emisi Efek ❑ Perantara Pedagang Efek 2. Berapa besar dana kelolaan (termasuk milik nasabah dan dana milik perusahaan)? ❑ Kurang dari Rp 25 miliar ❑ Rp 25 miliar – Rp 300 miliar ❑ Rp 300 miliar - Rp 1 triliun ❑ Rp1 triliun, lebih sebutkan ... 3. Berapa besar dana kelolaan milik perusahaan (diluar dana kelolaan milik nasabah) ❑ Kurang dari Rp 25 miliar ❑ Rp 25 miliar – Rp 300 miliar ❑ Rp 300 miliar - Rp 1 triliun ❑ Rp1 triliun – Rp 5 triliun 4. Berapa pendapatan bersih perusahaan (rata-rata pertahun) dalam 5 (lima) tahun terakhir? ❑ Kurang dari Rp 25 miliar ❑ Antara Rp 25 miliar sampai dengan Rp 500 miliar ❑ Lebih besar dari Rp 500 miliar 5. Apakah kegiatan usaha yang akan atau telah dilakukan selaku Manajer Investasi dalam memperoleh pendapatan, sebutkan (jawaban dapat lebih dari satu) ❑ Pengelolaan Dana Reksa Dana ❑ Pengelolaan KPD ❑ Pengelolaan dana lainnya, jelaskan........ ❑ Penasihat Investasi ❑ Kegiatan lainnya .... 6. Berapa jumlah seluruh pegawai (diluar anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris)? ❑ Kurang dari 5 orang ❑ 6 – 10 orang ❑ 11 – 15 orang
❑ Lebih dari 15 orang, sebutkan ....... 7. Berapa jumlah pegawai pada divisi aset manajemen yang tidak merangkap pada divisi lainnya (diluar anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris)? ❑ Kurang dari 5 orang ❑ 6 – 10 orang ❑ 11 – 15 orang ❑ Lebih dari 15 orang, sebutkan ....... 8. Berapa besar target dana kelolaan perusahaan dalam jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun mendatang? ❑ 20... sebesar Rp ...................... ❑ 20... sebesar Rp ...................... ❑ 20... sebesar Rp ...................... 9. Apakah jenis target nasabah perusahaan? ❑ Retail Dalam Negeri ❑ Retail Luar Negeri ❑ Institusi Dalam Negeri ❑ Institusi Luar Negeri 10. Bagaimana cara pemasaran produk yang dilakukan oleh perusahaan? ❑ Secara langsung oleh tenaga pemasaran perusahaan ❑ Melalui agen pemasaran, sebutkan ... 11. Apakah perusahaan Saudara memiliki kantor cabang untuk mendukung kegiatan pemasaran produk ? ❑ Ya ❑ Tidak 12. Terkait dengan pertanyaan di atas, apakah terdapat pejabat yang bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan pemasaran telah memenuhi ketentuan ? ❑ Ya, pejabat setingkat ............. ❑ Tidak 13. Sebutkan jenis spesifikasi keahlian atau pengalaman dari anggota komite investasi yang dimiliki perusahaan. ❑ Saham ❑ Instrumen Pendapatan Tetap ❑ Instrumen Pasar Uang
❑ Instrumen Aset Keuangan ❑ Properti ❑ Instrumen berisiko tinggi ❑ Lainnya sebutkan ... 14. Sebutkan jenis spesifikasi keahlian atau pengalaman dari tim pengelola investasi yang dimiliki perusahaan. ❑ Saham ❑ Instrumen Pendapatan Tetap ❑ Instrumen Pasar Uang ❑ Instrumen Aset Keuangan ❑ Properti ❑ Instrumen berisiko tinggi ❑ Lainnya sebutkan ...
IV. Kompetensi Organisasi Selaku Manajer Investasi wajib memiliki mekanisme yang menjamin bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku secara teratur, wajar, dan efisien, yaitu; ❑ Sekurang-kurangnya memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi. ❑ Memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Direksi dan 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. ❑ Mengungkapkan kecukupan sumber daya yang dimiliki meliputi: sumber daya manusia, kemampuan keuangan (MKBD dan modal disetor), dan teknologi informasi sebagai Manajer Investasi. ❑ Memastikan seluruh pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek (WPE) khususnya Wakil Manajer Investasi (WMI), Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) telah memiliki kecukupan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan selaku Manajer Investasi. ❑ Setiap WPE memiliki kecukupan pelatihan (training) dan kompetensi termasuk untuk mematuhi secara terus menerus dan mengikuti program pendidikan profesi lanjutan (PPL). ❑ Pegawai yang dapat mewakili Manajer Investasi adalah pegawai yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek. ❑ Kewajiban memiliki pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi
dengan pengalaman 5 (lima) tahun atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA), sesuai produk kelolaan. ❑ Mengawasi dan memonitor aktivitas Wakil Perusahaan Efek dan memastikan bahwa setiap pelanggaran teridentifikasi dan diperbaiki.
Apakah perusahaan memonitor dan mendokumentasikan proses reviu terhadap kecukupan pegawai baik jumlah sesuai struktur organisasi dan keahliannya? ❑ Ya ❑ Tidak
Apakah perusahaan mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin bahwa organisasi telah memenuhi ketentuan dalam mendukung pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai Manajer Investasi? ❑ Ya ❑ Tidak
Setiap berapa lama dilakukan reviu atas kecukupan organisasi dalam mendukung pemenuhan tanggung jawab perusahaan selaku Manajer Investasi? ❑ Lebih dari 6 bulan sekali ❑ Setiap 6 bulan sekali ❑ Setiap 1 tahun sekali ❑ Lebih dari setahun sekali, sebutkan ...
Apakah perusahaan melakukan reviu berkala atas tingkat pengetahuan dan pemahaman anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan seluruh pegawai yang memiliki izin WPE atau WAPERD terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ...
Apakah perusahaan mendokumentasikan proses reviu guna memastikan bahwa anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan seluruh pegawai yang memiliki izin WPE atau WAPERD selalu meng-update pengetahuan dan pemahamannya atas peraturan dan ketentuan yang berlaku? ❑ Ya ❑ Tidak
Setiap berapa lama dilakukan reviu atas kecukupan keahlian sesuai produk kelolaan sebagaimana dipersyaratkan bagi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan seluruh pegawai yang memiliki izin WPE atau WAPERD ❑ Lebih dari 6 bulan sekali ❑ Setiap 6 bulan sekali ❑ Setiap 1 tahun sekali ❑ Lebih dari setahun sekali, sebutkan ...
Apakah Perusahaan memiliki program pelatihan (training), termasuk program pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan seluruh pegawai yang memiliki izin WPE atau WAPERD terkait peraturan yang ada? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ...
Apakah perusahaan mendokumentasikan bahan atau catatan dari program training yang diikuti oleh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan seluruh pegawai yang memiliki izin WPE atau WAPERD? ❑ Ya ❑ Tidak
Apakah perusahaan mendokumentasikan proses reviu guna memastikan bahwa kewenangan seluruh pegawai khususnya yang telah memiliki izin sebagai WPE atau WAPERD tidak melakukan tindakan diluar ketentuan? ❑ Ya ❑ Tidak
Apakah perusahaan memiliki prosedur tertulis dalam melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan, mutasi, atau promosi pegawai yang memiliki izin WPE atau WAPERD dan diberitahukan kepada regulator sesuai ketentuan? ❑ Ya ❑ Tidak
Apakah perusahaan dalam melakukan penerimaan pegawai yang memiliki izin WPE atau WAPERD melalui tahapan proses penilaian sebagai berikut, sebutkan (jawaban dapat lebih dari satu); ❑ Surat keterangan catatan kepolisian ❑ SK izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dari regulator ❑ Tidak terlibat dalam kejahatan di bidang keuangan ❑ Referensi dari pihak independen atau asosiasi
❑ Memastikan bahwa Wakil Perusahaan Efek memiliki karakter yang baik dan dinyatakan secara terbuka ❑ Keterbukaan atas benturan kepentingan ❑ Kontrak kerja pegawai ❑ lainnya, ... Informasi mengenai Teknologi Informasi yang dimiliki 12. Bagaimana cara perusahaan membangun teknologi informasi, jelaskan. ❑ in house ❑ kontrak dengan penyedia jasa teknologi informasi ❑ dilakukan oleh pihak terafiliasi ❑ dilakukan oleh pihak eksternal yang tidak terkait 13. Apakah perusahaan memiliki fungsi Disaster Recovery Plan (DRP) jika terjadi kehilangan data atau kerusakan komputer? ❑ Ya ❑ Tidak 14. Setiap berapa lama dilakukan pengujian terhadap sistem DRP? ❑ 4 bulanan ❑ 6 bulanan ❑ 1 tahun ❑ Lainnya ... Jelaskan! 15. Sekurang-kurangnya setiap berapa lama dilakukan backup data teknologi informasi, jelaskan ... ❑ Terus menerus, ... ❑ Harian, ... ❑ Mingguan, ... ❑ Bulanan, ... ❑ Tidak pernah, ... ❑ Lainnya, ... 16. Sekurang-kurangnya setiap berapa lama dilakukan backup data yang berlokasi di luar kantor? ❑ Terus menerus, ... ❑ Harian, ... ❑ Mingguan, ...
❑ Bulanan, ... ❑ Lainnya, ... 17. Apakah perusahaan berlangganan atau melakukan kerja sama dengan penyedia jasa informasi (provider) yang mendukung kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi? ❑ Ya, sebutkan ... ❑ Tidak, jelaskan ... 18. Bagaimana perusahaan menilai bahwa sistem yang dimiliki memenuhi kecukupan dan mendukung program kepatuhan sesuai izin sebagai Manajer Investasi? ❑ Review ❑ Eksternal review ❑ Survei pengguna ❑ Perbandingan dengan standar atau benchmarks ❑ Rencana pengembangan untuk pemenuhan kepatuhan ❑ Lainnya …. Informasi mengenai ruangan kantor mendukung kegiatan operasional perusahaan 19. Bagaimana status kepemilikan ruangan kantor? ❑ Sewa ❑ Milik sendiri 20. Sebutkan peruntukan ruangan kantor yang ditetapkan perusahaan (jawaban dapat lebih dari satu): ❑ Ruangan anggota Direksi. ❑ Ruangan anggota Dewan Komisaris. ❑ Ruangan meeting. ❑ Ruangan fungsi kepatuhan. ❑ Ruangan fungsi investasi. ❑ Ruangan fungsi lainnya, sebutkan ...
V. Tipe Pengelolaan Dana Manajer Investasi dalam mengelola dana nasabah memastikan bahwa terdapat pemisahan yang jelas antara dana dan Efek milik nasabah dengan dana dan Efek milik Manajer Investasi, serta menyimpannya pada Bank Kustodian. 1. Apa saja jenis Produk Investasi yang telah dikelola perusahaan? (jawaban dapat lebih dari satu) ❑ Reksa Dana: ❑ Pasar Uang ❑ Campuran ❑ Saham ❑ Pendapatan Tetap ❑ Terproteksi ❑ Indeks ❑ Penjaminan ❑ Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan Di Bursa Efek ❑ Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund) ❑ Reksa Dana Penyertaan Terbatas ❑ Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ❑ Dana Investasi Real Estate ❑ Lainnya, sebutkan ... 2. Apa saja jenis Produk Investasi yang akan dikelola perusahaan? (jawaban dapat lebih dari satu) ❑ Reksa Dana; ❑ Pasar Uang ❑ Campuran ❑ Saham ❑ Pendapatan Tetap ❑ Terproteksi ❑ Indeks ❑ Penjaminan ❑ Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek ❑ Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund)
❑ Reksa Dana Penyertaan Terbatas ❑ Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ❑ Dana Investasi Real Estate ❑ Lainnya, sebutkan ... 3. Apakah perusahaan mendokumentasikan pengambilan keputusan Investasi terkait dengan pengelolaan dana nasabah? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ... 4. Bagaimana proses penentuan nilai pasar wajar dari Efek yang dikelola oleh perusahaan: ❑ Bagi efek bersifat utang jelaskan ... ❑ Bagi efek bersifat ekuitas, jelaskan ... 5. Bagaimana proses investasi yang dilakukan perusahaan bagi dana nasabah yang dikelolanya? Jelaskan tahapan proses pengambilan keputusan investasi...
VI. Pengaturan Kepatuhan (compliance) Manajer Investasi memiliki proses yang cukup dalam mengawasi implementasi kepatuhan (compliance) terhadap peraturan yang berlaku. Dalam pengaturan compliance perusahaan dapat didukung oleh group usaha. 1. Apakah perusahaan telah mengatur mengenai tugas dan fungsi pelaksanaan fungsi kepatuhan? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 2. Apakah pengaturan mengenai kepatuhan didukung oleh prosedur tertulis dalam menentukan frekuensi reviu kepatuhan? dan apakah hal tersebut dimonitor dan dilaporkan? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ... 3. Apakah perusahaan mendokumentasikan proses yang dilakukan untuk menetapkan kecukupan fungsi pelaksanaan kepatuhan dan dimonitor? ❑ Ya ❑ Tidak 4. Apakah pelaksanaan fungsi kepatuhan pada perusahaan menjadi objek yang audit atau reviu? ❑ Ya, jelaskan ... dan sebutkan siapakah pihak yang melakukan audit ...
❑ Tidak, jelaskan ... 5. Setiap berapa lama pelaksanaan fungsi kepatuhan direviu dan di monitor? ❑ Lebih dari 6 bulan sekali ❑ Setiap 6 bulan sekali ❑ Setiap 1 tahun sekali ❑ Lebih dari setahun sekali, sebutkan... ❑ Lainnya sebutkan... 6. Apakah perusahaan memiliki petugas kepatuhan (compliance officer)? ❑ Ya ❑ Tidak 7. Terkait pertanyaan di atas, apakah tingkatan jabatan compliance officer dalam struktur organisasi perusahaan? ❑ Staff Khusus ❑ Manager ❑ Direktur 8. Apakah perusahaan menjamin bahwa compliance officer telah diberikan kewenangan yang cukup untuk dapat bekerja secara independen dan objektif? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ... 9. Apakah perusahaan memiliki komite kepatuhan (compliance committee)? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 10. Setiap berapa lama compliance committee melakukan meeting? ❑ mingguan ❑ bulanan ❑ kurang dari satu tahun sekali, sebutkan ... ❑ lainnya sebutkan ...
VII. Pengaturan Penyelenggaraan Fungsi oleh Pihak di Luar Perusahaan (outsources) Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan tugasnya, namun dalam hal kegiatan Manajer Investasi dilakukan oleh pihak lain di luar perusahaan maka Manajer Investasi tetap bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan yang berlaku. 1. Apakah terdapat kegiatan atau fungsi di dalam perusahaan yang dilakukan oleh pihak di luar perusahaan? ❑ Ya ❑ Tidak 2. Fungsi apa saja yang akan dilaksanakan oleh pihak lain di luar perusahaan? ❑ Teknologi Informasi ❑ Kustodian ❑ Pemasaran ❑ Riset ❑ Pelatihan ❑ Lainnya … 3. Siapakah pihak di luar perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana masing-masing fungsi yang dimiliki perusahaan selaku Manajer Investasi? ❑ Pihak terkait/afiliasi ❑ Pihak independen/eksternal ❑ Keduanya 4. Bagaimana pelaksanaan fungsi yang dilakukan oleh pihak di luar perusahaan dimonitor dan diawasi? ❑ Pemeriksaan berkala, jelaskan ... ❑ Melalui laporan, jelaskan ... ❑ Menilai tanggung jawab berdasarkan kontrak, jelaskan ... ❑ Lainnya, jelaskan ... 5. Setiap berapa lama perusahaan memonitor fungsi yang dilakukan oleh pihak di luar perusahaan? (jawaban dapat lebih dari satu). ❑ Setiap hari, jelaskan ... ❑ Setiap bulan, jelaskan ... ❑ Setiap tahun, jelaskan ... ❑ Lainnya, sebutkan ...
- Apakah proses monitor yang dilakukan telah berjalan secara efektif guna mencegah pelanggaran atas ketentuan yang berlaku selaku Manajer Investasi? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ...
- Apakah perusahaan memiliki prosedur tertulis guna memastikan bahwa penyedia jasa yang diseleksi untuk melaksanakan fungsi sebagai Manajer Investasi yang ditunjuk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ...
VIII. Penanganan Keluhan Nasabah Perusahaan mengungkapkan mekanisme yang memastikan bahwa perusahaan menerapkan fungsi penanganan keluhan nasabah (dispute resolution system), yang paling sedikit meliputi: ❑ Adanya internal dispute resolution procedure; dan/atau ❑ Menjadi anggota dari satu atau lebih eksternal dispute resolution yang ada, antara lain (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia) 1. Apakah perusahaan memiliki pegawai yang bertugas menangani keluhan nasabah (compliance officer/internal dispute resolution) ? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 2. Apakah perusahaan memiliki prosedur tertulis atau SOP yang memastikan pelaksanaan fungsi penanganan keluhan nasabah? ❑ Ya ❑ Tidak 3. Apakah prosedur tertulis atau SOP yang ada telah mempertimbangkan adanya mekanisme External Dispute Resolution (EDR)? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 4. Terkait pertanyaan di atas, siapakah pihak yang ditunjuk sebagai penyedia mekanisme EDR? ❑ BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) ❑ BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) ❑ Lainnya, sebutkan ...
- Apakah perusahaan telah melakukan keterbukaan informasi kepada para nasabah mengenai mekanisme mengajukan keluhan kepada perusahaan? ❑ Ya ❑ Tidak
IX. Manajemen Risiko Manajemen risiko (risk management) adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan mengurangi risiko yang timbul termasuk potensi kerugian. 1. Apakah perusahaan telah memiliki SOP manajemen risiko yang meliputi pengaturan mekanisme untuk mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, mengevaluasi risiko, menangani risiko, memonitor risiko, mengkomunikasikan risiko, mencatat, dan mendokumentasikan setiap tindakan yang dilakukan terhadap risiko? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 2. Apakah tingkatan jabatan perseorangan atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi manajemen risiko? ❑ Manager compliance ❑ Direktur compliance ❑ Manager Risk Management ❑ Direktur Risk Management ❑ Lainnya, sebutkan ... 3. Apakah pelaksanaan fungsi manajemen risiko diprioritaskan dalam perusahaan? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ... 4. Apakah terdapat proses edukasi terhadap pegawai yang ditugaskan menangani manajemen risiko? ❑ Ya ❑ Tidak 5. Apakah sistem manajemen risiko diaudit dan direviu? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ...
- Jika ya, siapakah yang melakukan audit dan reviu terhadap fungsi manajemen risiko? ❑ Pihak internal, jelaskan ... ❑ Pihak eksternal, jelaskan ...
- Setiap berapa lama proses audit atau reviu terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko dilakukan secara berkala? ❑ kurang dari 6 bulan sekali ❑ antara 6 bulan - 1 tahun sekali ❑ lebih dari 1 tahun sekali ❑ lainnya, jelaskan ...
X. Pengelolaan Produk Reksa Dana Untuk memperoleh kewenangan dalam mengoperasikan Produk Investasi, perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kecukupan kapasitas untuk bertanggung jawab dalam mengelola Produk Investasi baik saat ini maupun masa yang akan datang. 1. Apakah perusahaan mendokumentasikan dokumen keterbukaan dan material yang digunakan dalam kegiatan pemasaran guna memastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 2. Apakah perusahaan melakukan proses dokumentasi yang membuktikan bahwa seluruh tenaga pelaksana fungsi pemasaran telah memiliki izin sebagai WPE atau WAPERD? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 3. Bagaimana pelaksanaan fungsi pemasaran atas produk yang dikelola perusahaan dilaksanakan? ❑ Secara langsung oleh tenaga pemasaran perusahaan ❑ Melalui agen penjual, sebutkan ... 4. Apakah perusahaan melakukan pengawasan dan mereviu secara berkala pegawai pemasaran termasuk pegawai pemasaran kantor cabang (jika ada) untuk memastikan bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ...
- Terkait pertanyaan di atas, jika ya, setiap berapa lama hal itu dilakukan ? ❑ Kurang dari 6 bulan sekali ❑ antara 6 bulan - 1 tahun sekali ❑ lebih dari 1 tahun sekali ❑ Lainnya, jelaskan ...
XI. Pengelolaan Produk Investasi selain Reksa Dana Untuk memiliki kewenangan mengelola Produk Investasi selain reksa dana maka perusahaan selaku Manajer Investasi memastikan memiliki kecukupan sistem dan keahlian sesuai produk yang dikelola serta dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. 1. Bagaimana bentuk pengikatan perjanjian dengan nasabah terkait aktivitas perusahaan dalam mengelola Produk Investasi selain reksa dana? ❑ Kontrak Investasi Kolektif ❑ Tanpa Kontrak Kerja sama ❑ Surat Perjanjian ❑ Kontrak one on one 2. Apakah perusahaan mendokumentasikan proses yang memastikan bahwa rekening nasabah tercatat secara akurat dan tersimpan di Bank Kustodian secara aman? ❑ Ya ❑ Tidak, jelaskan ... 3. Apakah perusahaan mendokumentasikan proses yang memastikan bahwa kebijakan investasi yang diterapkan telah sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan nasabah? ❑ Ya ❑ Tidak 4. Apakah perusahaan mendokumentasikan proses yang memastikan bahwa setiap kebijakan investasi untuk kepentingan nasabah di reviu secara berkala? ❑ Ya, setiap berapa lama reviu tersebut dilakukan, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ... 5. Apakah perusahaan mendokumentasikan setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan instruksi nasabah dan dikomunikasikan dengan nasabah? (jika ada) ❑ Ya, jelaskan ...
❑ Tidak, jelaskan ... 6. Apakah perusahaan mendokumentasikan proses yang memastikan bahwa pelaporan secara berkala kepada nasabah telah dilakukan sehingga nasabah dapat memonitor perkembangan atau performance dan transaksi yang dilakukan atas portofolionya? ❑ Ya, jelaskan ... ❑ Tidak, jelaskan ... 7. Apakah perusahaan mendokumentasikan proses yang memastikan bahwa terdapat pemeliharaan catatan atas dokumen kertas kerja dalam rangka pengelolaan Produk Investasi selain reksa dana untuk kepentingan nasabah? ❑ Ya ❑ Tidak 8. Siapakah lembaga resmi yang menyimpan portofolio nasabah ? ❑ Bank kustodian, sebutkan ... ❑ Pihak lainnya sebutkan ...
Format 15 SURAT PERNYATAAN SUMBER DANA ATAU SETORAN MODAL
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............. Alamat Lengkap : .………………………………………………….............. (nama jalan dan nomor) ………………………………………………….- 🗆🗆🗆🗆🗆 (kota dan kode pos) Nomor Telepon : ………………………………………………………….....
selaku calon pemegang saham/calon PSP/pemegang saham/PSP) dari ............ dengan ini menyatakan bahwa sumber dana/setoran modal) ............ atas nama ............ kepada.........tidak berasal: a. dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain; dan/atau b. dari dan untuk tujuan pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemohon, ......., .......................20......... (tempat dan tanggal)
............................................. (nama jelas dan tanda tangan)
Keterangan: *) coret yang tidak perlu
meterai
Format 16
SURAT PERNYATAAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN (periode)... PT ...
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
Alamat Kantor :
Alamat Domisili/sesuai KTP atau kartu identitas lain :
Nomor Telepon :
Jabatan : Direktur ….. 2. Nama :
Alamat Kantor :
Alamat Domisili/sesuai KTP atau kartu identitas lain :
Nomor Telepon :
Jabatan : Direktur ….. 3. Nama :
Alamat Kantor :
Alamat Domisili/sesuai KTP atau kartu identitas lain :
Nomor Telepon :
Jabatan
:
Komisaris, mewakili Dewan
Komisaris
menyatakan:
- bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Manajer Investasi;
- laporan keuangan Manajer Investasi telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
- a. Semua informasi dalam laporan keuangan Manajer Investasi telah dimuat secara lengkap dan benar; dan
b. Laporan keuangan Manajer Investasi tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material; dan 4. bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam Manajer Investasi. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Direktur…
(tanda tangan) (nama jelas)
…………….., Tgl./Bln./Thn. Direktur…..*)
(tanda tangan) (nama jelas)
Komisaris….
(tanda tangan) (nama jelas)
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa
dengan
adanya
perkembangan
industri
pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan
kapasitas dan profesionalisme manajer investasi,
diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan
efektivitas kegiatan usaha manajer investasi;
b. bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan
kegiatan usaha manajer investasi perlu disesuaikan
dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di
pasar modal;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
