PERUBAHAN ATAS
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi
sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan
intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya.
Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya
Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap
perlu.
Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk
intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain
yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi
kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama
yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan
oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank
Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.
Ayat (3)
Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-
undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang
Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia
sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan
mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.
Angka 2
Pasal 6
Ayat (1)
Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan
penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan
bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-
undang ini diberlakukan.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank
Indonesia kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri
atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank,
milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang tercatat di Bank
Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan
Dewan Gubernur meliputi antara lain:
Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia.
Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.
Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan
Umum atau revaluasi aset.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap
mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan
jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur
dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil
oleh Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan
dapat dijadikan acuan yang pasti dan jelas bagi dunia usaha dan
masyarakat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
masyarakat luas. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan pula
agar kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia sudah
mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional
secara keseluruhan, termasuk bidang keuangan negara dan
perkembangan di sektor riil.
Angka 4
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam
menetapkan sasaran laju inflasi, Pemerintah berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.
Huruf b
Angka 1
Termasuk dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini
adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan
oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.
Angka 2
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah
penetapan tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh
Bank Indonesia antara lain dalam operasi pasar terbuka
dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam
pelaksanaan fungsi lender of last resort
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau
pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan penyaluran
kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara
keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui
Bank berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan
nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto
yang diberlakukan pada Bank konvensional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia meliputi antara lain:
- tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang
rupiah;
- tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka
stabilisasi rupiah;
instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;
tata cara penetapan tingkat diskonto;
penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi
Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
- penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan
wajib minimum;
- pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk
fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;
- pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada
Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil
atau imbalan.
Angka 5
Pasal 11
Ayat (1)
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan
untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian
antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus
dana keluar.
Yang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.
Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud
pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang
dimungkinkan termasuk perpanjangannya.
Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak
dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya
berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank
Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan
likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila
diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap
kondisi Bank tertentu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan
oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat
tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang
kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar
untuk dijadikan uang tunai.
Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara
proporsional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
- persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan
Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan
Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan Bank
calon penerima kredit atau pembiayaan;
- jangka ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan
biaya lainnya;
- jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang
mempunyai peringkat tinggi;
- tata cara pengikatan agunan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 34
Ayat (1)
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan
pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa
keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain
yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini
(supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam
Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan
koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari
Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara
bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi
infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem
informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan
berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Angka 7
Pasal 37
Ayat (1)
Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi
pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.
Angka 8
Pasal 38
Ayat (1)
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat
menetapkan organisasi berikut perangkatnya.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan
Dewan Gubernur memuat antara lain:
pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
pendelegasian wewenang;
kode etik Dewan Gubernur.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 9 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 9
Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang
menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang
pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar
belakang perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu
bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum khususnya
yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Sentral.
Angka 10
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
Deputi Gubernur, Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya 3
(tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan
tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula
aspirasi masyarakat.
Dewan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan
Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang
Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian
atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan
akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur.
Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh Presiden sebagai
kepala negara dengan keputusan Presiden.
Ayat (2)
Rekomendasi dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses
seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank
Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan
kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini.
Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-
kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam)
orang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara
berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan
kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.
Angka 11
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung
pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan
duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau
menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang
dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung
adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan
melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25 %(dua
puluh lima perseratus).
Huruf b
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang
sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan
pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila
anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap
pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada
partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat
mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota
Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan
pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada International
Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir
Indonesia.
Huruf c ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang
diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada
ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan
usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan
mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah
Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk
mengundurkan diri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah
diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau
disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).
Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan
dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak
hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan
Gubernur.
Huruf d ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal
dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-
tugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 52
Ayat (1)
Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya
menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan
penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan
Bank Indonesia bersama Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.
Angka 14
Pasal 54
Cukup jelas
Angka 15 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 15
Pasal 55
Ayat (1)
Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat
waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter
sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat
dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta
menguntungkan Pemerintah.
Ayat (2)
Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ayat (3)
Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara, dan
sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara
seluruhnya, kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang
berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri
maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat
utang negara.
Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya
dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar sekunder.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan surat utang negara yang diperlukan untuk
operasi pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang
negara berjangka pendek dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 16
Pasal 58
Ayat (1)
Laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat adalah dalam rangka akuntabilitas, sedangkan laporan
tahunan kepada Pemerintah adalah dalam rangka informasi.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penyampaian informasi kepada masyarakat, di samping sebagai
cerminan azas transparansi juga dimaksudkan agar masyarakat
mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat dipakai sebagai
salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para
pelaku pasar.
Angka 17
Pasal 58A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengawasan di bidang tertentu adalah
melakukan tugas:
telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia;
telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia;
telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan
operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank
Indonesia.
Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di
atas tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur
dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan
penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran,
pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang
merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan
Supervisi tidak dapat:
menghadiri Rapat Dewan Gubernur;
mencampuri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia;
mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;
menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia;
menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan
tugasnya langsung kepada publik.
Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) orang.
Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan Supervisi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui
konsultasi dengan komisi yang membidangi Bank Indonesia dan
perbankan selambat-lambatnya 31 Desember tiap tahun anggaran.
Apabila setelah tanggal 31 Desember belum mendapat persetujuan,
anggaran yang diusulkan dianggap disetujui.
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara khusus adalah dilaporkan secara
tertutup kepada komisi yang membidangi Bank Indonesia dan
perbankan.
Angka 19
Pasal 62
Ayat (1)
Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau
menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan
dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau
pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan,
dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral, pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan
ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan
untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank
Indonesia.
Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk
biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan
perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya
manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan
dalam Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh
perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia,
antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia
yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas
teknologi.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10%
(sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang
merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan
untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.
Angka 20
Pasal 77
Cukup jelas
Angka 21
Pasal 77A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4357
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini
merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional
yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan
perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin
kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta
perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan
terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada
upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
- bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip
keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan
tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang
transparan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan
huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan menyempurna-
kan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia;
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D,
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843);
