Pasal 7
Ayat (1)
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap
mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan
jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur
dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil
oleh Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan
dapat dijadikan acuan yang pasti dan jelas bagi dunia usaha dan
masyarakat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
masyarakat luas. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan pula
agar kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia sudah
mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional
secara keseluruhan, termasuk bidang keuangan negara dan
perkembangan di sektor riil.
Angka 4
