Pasal 6
Ayat (1)
Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan
penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan
bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-
undang ini diberlakukan.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank
Indonesia kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri
atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank,
milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang tercatat di Bank
Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan
Dewan Gubernur meliputi antara lain:
Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia.
Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.
Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan
Umum atau revaluasi aset.
Angka 3
