Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam
menetapkan sasaran laju inflasi, Pemerintah berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.
Huruf b
Angka 1
Termasuk dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini
adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan
oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.
Angka 2
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah
penetapan tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh
Bank Indonesia antara lain dalam operasi pasar terbuka
dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam
pelaksanaan fungsi lender of last resort
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau
pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan penyaluran
kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara
keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui
Bank berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan
nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto
yang diberlakukan pada Bank konvensional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia meliputi antara lain:
- tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang
rupiah;
- tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka
stabilisasi rupiah;
instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;
tata cara penetapan tingkat diskonto;
penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi
Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
- penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan
wajib minimum;
- pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk
fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;
- pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada
Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil
atau imbalan.
Angka 5
