Pasal 11
Ayat (1)
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan
untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian
antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus
dana keluar.
Yang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.
Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud
pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang
dimungkinkan termasuk perpanjangannya.
Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak
dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya
berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank
Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan
likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila
diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap
kondisi Bank tertentu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan
oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat
tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang
kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar
untuk dijadikan uang tunai.
Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara
proporsional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain:
- persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan
Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan
Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan Bank
calon penerima kredit atau pembiayaan;
- jangka ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan
biaya lainnya;
- jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang
mempunyai peringkat tinggi;
- tata cara pengikatan agunan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 6
