Pasal 34
Ayat (1)
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan
pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa
keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain
yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini
(supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam
Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan
koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari
Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara
bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi
infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem
informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan
berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Angka 7
